15-01-2018 | 2154 Kali
Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah.
Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan atau persalinan melalui operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).
Dilansir dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.
Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.
Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Download Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
29-04-2021 | 7470 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2573 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1336 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2070 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1771 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1579 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1502 Kali
02-09-2024 | 120127 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25722 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24024 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15001 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10252 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10130 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10017 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8283 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7581 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7470 Kali