21-09-2012 | 1205 Kali
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai jasa-jasa para pahlawannya,” demikian Kepala BKN Eko Sutrisno menirukan ungkapan Presiden RI pertama Ir. Soekarno pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT. Taspen dan BTPN, Jumat (21/9). Acara dihadiri para pejabat eselon I dan II BKN termasuk Kepala Kantor Regional BKN serta pejabat PT Taspen dan BTPN.
Lebih lanjut Eko Sutrisno menyampaikan bahwa pahlawan bukan hanya para pejuang yang gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, namun juga mereka yang berjasa terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purna bakti atau pensiun juga layak disebut sebagai pahlawan. Mereka telah berkarya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sekian tahun lamanya, bahkan ada yang sampai lebih dari 30 tahun. Oleh karena itu, selayaknya mereka mendapat penghormatan dan penghargaan yang pantas.
Menurut Kepala BKN, penandatanganan nota kesepahaman (addendum) antara BKN dengan PT Taspen dan BTPN, bukan sekedar janji untuk bekerja sama, namun pada hakekatnya merupakan komitmen segenap pihak yang terlibat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan PNS. Membantu mereka mewujudkan dan menikmati hidup sejahtera.
Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) BTPN, Jerry Ng, menyatakan bahwa BTPN sebagai bank swasta yang fokus pada pelayanan para pensiunan, menyiapkan berbagai fasilitas termasuk kredit ringan yang dapat dinikmati oleh para pensiunan. BTPN juga memiliki program pelatihan dan pembinaan bagi pensiunan dan mereka yang akan memasuki masa pensiun. Diharapkan program ini akan dapat dinikmati oleh PNS yang akan memasuki masa purna bakti.
Pada kesempatan yang sama, Dirut PT Taspen mengatakan bahwa kerja sama antara BKN dengan PT. Taspen telah berlangsung lama. Addendum nota kesepahaman ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama dan meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan PT. Taspen bagi pensiunan PNS.
29-04-2021 | 8199 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2817 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1415 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2200 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1863 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1640 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1606 Kali
02-09-2024 | 129891 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 27115 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 25013 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15586 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11397 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11185 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10791 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8867 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8199 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8127 Kali