24-07-2025 | 982 Kali
POHUWATO - Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap kedua untuk tahun anggaran 2024 dirilis, muncul satu istilah baru yang memancing banyak tanya: "Jabatan Tampungan".
Untuk menjawab kegelisahan ini, berikut sedikit penjelasan yang harus dipahami dengan seksama oleh para peserta seleksi PPPK, khususnya tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah menghadirkan formasi ini sebagai bentuk komitmen penyelesaian status tenaga non-ASN secara adil, tertata, dan bertahap. Dengan formasi tampungan, proses penempatan dapat dilakukan lebih fleksibel sembari tetap menjaga legalitas status para peserta.
1. Apa itu Jabatan Tampungan?
Jabatan Tampungan adalah formasi sementara yang disediakan khusus bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, tetapi belum memiliki jabatan aktif yang tersedia di instansinya. Tujuan formasi ini adalah memberikan masa transisi yang adil dan tertata hingga peserta dapat ditempatkan di jabatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pemerintah menyediakan formasi ini sebagai bentuk penyelesaian transisi yang adil dan tertata bagi tenaga non-ASN hingga dapat ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.
2. Apa dasar hukum adanya Jabatan Tampungan?
Dasar hukumnya meliputi:
3. Bagaimana mengetahui bahwa saya termasuk dalam formasi Jabatan Tampungan?
Instansi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2024 dalam 3 tahap:
Jika nama Anda tidak tercantum di Tahap I dan II, dan Anda adalah tenaga non-ASN dalam database BKN, maka kemungkinan besar Anda akan masuk pengumuman tahap Jabatan Tampungan. Kode seperti R3T pada hasil seleksi menandakan Anda termasuk dalam formasi Jabatan Tampungan.
4. Apa arti kode “R3T” ?
Kode R3T adalah kode teknis untuk Jabatan Tampungan Teknis untuk Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024.
5. Apakah peserta dengan kode R3T dirangking?
Tidak. Formasi Jabatan Tampungan tidak memakai sistem perangkingan karena tujuannya bukan kompetisi, melainkan menyelesaikan status tenaga non-ASN yang telah terdata.
6. Jika saya tidak lulus seleksi Tahap 2, apakah masih ada peluang lewat formasi Jabatan Tampungan?
Peserta non-ASN yang belum lolos Tahap 2 tetap berpeluang ditindaklanjuti melalui mekanisme Jabatan Tampungan PPPK atau penempatan paruh waktu (bukan kerja setengah hari, tetapi bentuk penempatan transisional berdasarkan kebutuhan instansi), sesuai kebijakan lanjutan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
7. Apakah Jabatan Tampungan hanya berlaku untuk PPPK, atau juga CPNS?
Jika Anda adalah pegawai Non ASN terdata di database Non ASN di BKN dan tidak mendapat formasi dalam pengadaan ASN (CPNS atau PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka Anda akan dimasukkan dalam pengumuman Jabatan Tampungan PPPK Teknis.
8. Bagaimana tahapan selanjutnya tentang Jabatan Tampungan?
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tahapan administratif yang harus dilalui:
24-07-2025 | 983 Kali
Wabup Suharsi Igirisa Memimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS Formasi Polbit STTD17-01-2025 | 1038 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 1711 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 2025 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 1056 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 6324 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 1491 Kali
02-09-2024 | 127978 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26999 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24952 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15576 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11198 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11124 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10740 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8855 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8166 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8110 Kali