25-10-2012 | 591 Kali
Provinsi Gorontalo urutan ketiga dengan Rasio Belanja Aparatur 52,5 persen
Kriteria dan persyaratan rekrut CPNS 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dimana semua persyaratan yang telah ditentukan mutlak dipenuhi oleh semua daerah bersangkutan yang akan mengajukan rekrutment CPNS, menyebabkan beberapa pemerintah provinsi kemungkinan besar tidak akan bisa melakukan penerimaan CPNS 2013 dikarenakan tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang dimaksud adalah rasio 50:50 antara belanja pegawai dengan belanja publik. Rasio 50: 50 ini adalah untuk menekan angka belanja pegawai di daerah, sehingga daerah akan lebih menekankan pembangunan dan belanja kepentingan publik daripada belanja untuk kepegawaian, sehingga pembangunan di daerah yang bersangkutan bisa lebih tumbuh.
Apabila belanja pegawai suatu daerah masih kurang dari 50% maka daerah yang bersangkutan dipersilakan mengajukan perekrutan CPNS tahun depan melalui pengajuan kepada pihak Kemenpan RB, dan formasi yang diajukan tidak hanya terbatas ke tenaga kesehatan dan pendidikan, akan tetapi formasi teknis boleh juga diajukan.
Ramli Naibaho sebagai Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB, mengatakan, bahwa persyaratan penerimaan CPNS tahun depan masih tetap sama dengan tahun ini, yaitu setiap instansi diwajibkan memenuhi 5 persyaratan rekrut CPNS yang ditetapkan oleh Kemenpan dan BKN.
Dengan ketentuan yang dikeluarkan ini, tentu saja ada beberapa pemerintah provinsi yang telah melampaui angka 50% dalam hal belanja pegawai, sehingga bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013.
Daerah dengan rasio belanja daerah yang melebihi 50 % (data resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan) yakni DIY (58,6 persen), Jateng (53,5 persen), Gorontalo (52,5 persen), NTB (52,5 persen), Lampung (52,3 persen), Sumbar (51,8 persen), Sulsel (51,5 persen), Bengkulu (51,5 persen), Jatim (51,1 persen), dan Sulut (50,7 persen).
Data diatas adalah data rasio pegawai pemprov, sedangkan untuk kabupaten/kota di masing-masing provinsi tersebut, tergantung rasio belanja pegawainya. Jika di bawah 50 persen, otomatis boleh rekrut CPNS.
Quota penerimaan CPNS 2013 yang disediakan pemerintah pusat adalah sebanyak 65.000 quota, dan jumlah ini adalah jumlah keseluruhan yang diberikan untuk seluruh daerah.
Sumber : JPNN
29-04-2021 | 7047 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2321 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1217 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 1958 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1629 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1477 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1370 Kali
02-09-2024 | 84114 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 21176 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 19483 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14784 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9664 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8925 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8033 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7663 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7334 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7047 Kali