30-10-2012 | 1017 Kali
Pemda Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan tentang pentingnya Database PNS dalam SAPK untuk mewujudkan Pelayanan Kepegawaian Prima berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Hal ini pun telah sesuai dengan amanat BKN dan telah disosialisasikan melalui kantor regional XI Manado sekitar bulan Juni kemarin. Melihat masih banyaknya PNS di Pohuwato yang belum memiliki NIP baru atau banyak terjadi kesalahan dalam penulisan NIP, maka pemda kembali mengingatkan akan pentingnya perbaikan NIP ini demi kelancaran proses kenpa dan pensiun PNS nanti.
“Yang terjadi selama ini, jika terjadi kesalahan penulisan NIP, PNS tersebut mengganti NIP-nya sendiri dengan sesuka hati tanpa mengkonfirmasi ke BKPPD Pohuwato untuk ditindaklanjuti dan diproses ke BKN Pusat”, Aku admin SAPK Pohuwato, Irfan Mangantar.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/BKPPD/1140/X/2012, ditegaskan kembali kepada seluruh PNS untuk tidak mengganti sendiri NIP barunya karena akan berpengaruh pada database SAPK BKN. Apabila ada yang keliru dengan NIP barunya, agar melakukan langkah – langkah perbaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan melampirkan berkas – berkas yang dibutuhkan.
Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo mengharapkan kerjasama dari pejabat yang menangani kepegawaian di instansinya untuk dapat menginventarisir PNS dilingkungan kerja masing – masing yang belum memiliki NIP baru dan yang terjadi kesalahan dalam penulisan NIP.
Data ini diterima paling lambat tanggal 31 Oktober 2012 dan akan dikirim ke BKN Pusat untuk selanjutnya diproses untuk diterbitkan SK konversi NIP-nya. “Bagi PNS yang belum memiliki NIP baru dan yang terjadi kesalahan pada NIP, tetapi tidak memasukkan data-data perbaikan NIP-nya, maka PNS tersebut otomatis tidak terdata pada database SAPK BKN dan selanjutnya dianggap bukan PNS”, Tegas Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo mengingatkan.
29-04-2021 | 7037 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2304 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1210 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 1951 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1621 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1471 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1366 Kali
02-09-2024 | 78899 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20707 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18738 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9617 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8886 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7511 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7328 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7037 Kali