19-09-2016 | 1058 Kali
Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian utama, seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto menjelaskan bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO & PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.
Sistem layanan kepegawaian KPO & PPO sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
Layanan KPO & PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.
Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
29-04-2021 | 7514 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 2674 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1378 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2109 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 1806 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1609 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1558 Kali
02-09-2024 | 123656 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26118 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24146 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15025 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10439 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10322 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10185 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8308 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7605 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7514 Kali