15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

13-02-2017 | 657 Kali


Presiden menetapkan 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menerbitkan Surat Nomor B/9/M.KT.02/2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur. Melalui Surat tersebut, Menpan menyampaikan agar pemimpin unit/satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

Download Kepres No 3 Tahun 2013

Download Surat Menpan RB



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami