PNS Istri Dua, Siap-siap Dipecat

10-08-2016 | 1890 Kali


Ini kabar gembira bagi para ibu-ibu yang suaminya PNS. Memang ini aturan lama, tapi sekarang itu kembali dipertajam oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb). Jadi, bagi PNS yang kedapatan menikah siri apalagi cuma selingkuh, bisa langsung dipecat. Tak cuma itu, PNS yang ketahuan menggunakan atau mengedarkan narkoba, juga dipecat. Kedua persoalan itu, termasuk pelanggaran berat.

di Gorontalo sendiri, bukan lagi cerita baru, soal PNS kawin siri hingga selingkuh. Bahkan untuk menekan angka kasus seperti itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan agar gaji PNS pria khususnya yang sudah menikah, langsung ditransfer ke rekening istri masing-masing. Sedangkan di Pohuwato, Bupati Syarif bersikap tegas dengan langsung mengambil langkah pemecatan. Tak sedikit, PNS yang akhirnya dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpanrb Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap PNS yang ketahuan menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi pengedar narkoba akan langsung dipecat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali, sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.

Selain kasus narkoba, PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan. “Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Provinsi Gorontalo sendiri saat dimintai tanggapannya menjelaskan, sebenarnya aturan ini sudah ada. Dan kemudian diperkuat lagi dengan surat edaeran dari Kemenpanrb. Tapi menurutnya, untuk penindakan khususnya kasus kawin siri dan selingkuh, pihaknya menunggu aduan dari korban. “sudah banyak yang diberhentikan untuk kasus serupa,” ungkapnya. Sayang, dirinya belum bisa beberkan berapa jumlah PNS yang dipecat gara-gara kasus selingkuh atau kawin siri.


Sumber : radargorontalo


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami