05-09-2016 | 966 Kali

Apel Kerja awal bulan September 2016 dilingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato kembali menjadi saksi Penegakkan Disiplin bagi Aparatur Pemda Pohuwato.
Betapa tidak, 7 PNS mendapatkan Hukuman Disiplin Sanksi Berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Pohuwato bukan hanya sebatas gertakan belaka.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada 7 orang ASN, yakni 5 (lima) lak-laki dan 2 (dua) perempuan ini karena terbukti bersalah melanggar disiplin PNS. Dimana, masing-masing ASN yang diberhentikan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 lima hari dalam setahun sebagaimana aturan yang ada. Bahkan ketidakhadiran para ASN ini ada yang lebih dari 260 hari.
Wakil Bupati Amin Haras didampingi Sekda Djoni Nento menegaskan dalam arahannya, bahwa hukuman ini bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengawasi kinerja dan disiplin ASN. “Tidak ada niat sedikitpun Pemerintah memecat ASN, namun bagaimanapun, yang namanya aturan harus diterapkan, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi PNS yang lain,”Ujar Wakil Bupati.
Beliau menambahkan bahwa sanksi yang diberikan sudah melalui tahapan yang mengacu pada aturan yang ada. Termasuk upaya peringatan dan pendekatan secara persuasif. “Saya peringatkan juga kepada seluruh pimpinan SKPD, untuk menggaungkan disiplin aparat dilingkungan SKPD nya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada,”Tegas Wabup.
05-09-2016 | 967 Kali
PNS Istri Dua, Siap-siap Dipecat10-08-2016 | 4092 Kali
Karena ÔÇ£BahugelÔÇØ Oknum PNS dikenakan Hukuman Disiplin29-11-2012 | 1632 Kali
PNS ÔÇ£BahugelÔÇØ Dikenakan Sanksi Tidak Terima TKD Selamanya11-09-2012 | 2844 Kali
02-09-2024 | 143094 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29711 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28103 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15817 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13400 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12938 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12359 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11855 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11103 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9757 Kali
