PNS “Bahugel” Dikenakan Sanksi Tidak Terima TKD Selamanya

11-09-2012 | 1052 Kali


Untuk membendung kasus pelanggaran disiplin PNS, khususnya masalah hubungan gelap diantara PNS yang lagi marak akhir – akhir ini, maka pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPPD/923/IX/2012 tentang pemberian sanksi bagi PNS yang melakukan asusila dan pelanggaran moral lainnya.

Dalam Surat Edaran ini tertuang secara jelas sanksi – sanksi yang akan dikenakan secara bertahap terhadap pelanggaran asusila dan moral lainnya yang telah dilaporkan secara tertulis ke Bupati Pohuwato melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pohuwato sejak diterbitkannya Surat Edaran ini dan berlaku surut.

Artinya, bagi PNS yang telah dilaporkan secara tertulis kepada bupati karena melakukan pelanggaran selingkuh atau kasus asusila lainnya sebelum edaran ini dikeluarkan tetap diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo mengharapkan bahwa sanksi tegas yang diberikan dalam surat edaran ini kiranya dapat membuat efek jera terhadap PNS yang sering ‘bahugel’.

“Sangat jelas sanksinya, bagi yang terlapor TKD-nya tidak diberikan dan diberhentikan sementara dari jabatannya bagi yang memangku jabatan paling lama 6 bulan” , ujar Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo.

Tambahnya, apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama pemeriksaan, maka tambahan penghasilan atau TKD PNS yang bersangkutan tidak diberikan untuk seterusnya dan diberhentikan dari jabatan, apabila tidak terbukti maka TKD-nya akan dikembalikan dan yang memangku jabatan dikembalikan pada jabatannya disertai tunjangan jabatannya.

“Dalam jangka waktu 6 bulan sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar dan tidak memperbaiki atau menyelesaikan dengan baik pelanggaran yang dilakukannya, maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS tersebut”, tegas Kepala BKPPD.

Kewenangan sepenuhnya diberikan kepada pimpinan satuan kerja masing – masing terhadap pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap PNS yang ‘bahugel’. Apabila pimpinan SKPD yang bersangkutan tidak segera menindaklanjuti laporan atas pelanggaran staf yang ada di lingkungannya, maka pimpinan SKPD tersebut diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.

“isi surat edaran ini nantinya akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2011 tentang Disiplin Kerja PNS serta Perubahan Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS tahun 2012”, tandasnya.


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami