29-11-2012 | 1668 Kali

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kembali menerapkan hukuman disiplin terhadap aparaturnya yang indispliner, dan telah melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sanksi yang diberikan terhadap oknum PNS berinisial RM alias Lin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dari Golongan Ruang III/a ke Golongan Ruang II/d selama 3 (tiga) tahun dan tidak menerima tambahan penghasilan PNS berupa tunjangan kinerja daerah selama masa pemberian sanksi berlaku.
Sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor :862/SK/2123/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dan dibacakan hari ini (29/11) pada acara HUT KORPRI Tingkat Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan di Omayuwa, Kecamatan Randangan.
Kepala BKPPD melalui Kasubid Mutasi dan Kesejahteraan, Alfred Anwar, SH.,MH berharap bahwa penerapan disiplin yang diupacarakan akan menimbulkan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi PNS yang lain.
Beliau pun menambahkan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan amanat PP 53 dan telah melalui tahapan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang telah dilaksanakan dari pertengahan Juni 2012.
“Jadi Pemerintah Daerah tidak semena-mena dan seenaknya memberikan sanksi ini, ada fakta dan melalui tahapan yang begitu lama serta berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS”, Pungkasnya.
05-09-2016 | 1003 Kali
PNS Istri Dua, Siap-siap Dipecat10-08-2016 | 4602 Kali
Karena ÔÇ£BahugelÔÇØ Oknum PNS dikenakan Hukuman Disiplin29-11-2012 | 1669 Kali
PNS ÔÇ£BahugelÔÇØ Dikenakan Sanksi Tidak Terima TKD Selamanya11-09-2012 | 2952 Kali
02-09-2024 | 144254 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104482 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30229 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28608 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15895 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13723 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13216 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 12998 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12708 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12476 Kali
