Karena “Bahugel” Oknum PNS dikenakan Hukuman Disiplin

29-11-2012 | 1054 Kali


Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kembali menerapkan hukuman disiplin terhadap aparaturnya yang indispliner, dan telah melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sanksi yang diberikan terhadap oknum PNS berinisial RM alias Lin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dari Golongan Ruang III/a ke Golongan Ruang II/d selama 3 (tiga) tahun dan tidak menerima tambahan penghasilan PNS berupa tunjangan kinerja daerah selama masa pemberian sanksi berlaku.

Sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor :862/SK/2123/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dan dibacakan hari ini (29/11) pada acara HUT KORPRI Tingkat Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan di Omayuwa, Kecamatan Randangan.

Kepala BKPPD melalui Kasubid Mutasi dan Kesejahteraan, Alfred Anwar, SH.,MH berharap bahwa penerapan disiplin yang diupacarakan akan menimbulkan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi PNS yang lain.

Beliau pun menambahkan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan amanat PP 53 dan telah melalui tahapan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang telah dilaksanakan dari pertengahan Juni 2012.

“Jadi Pemerintah Daerah tidak semena-mena dan seenaknya memberikan sanksi ini, ada fakta dan melalui tahapan yang begitu lama serta berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS”, Pungkasnya.


Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami