05-09-2016 | 821 Kali
Apel Kerja awal bulan September 2016 dilingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato kembali menjadi saksi Penegakkan Disiplin bagi Aparatur Pemda Pohuwato.
Betapa tidak, 7 PNS mendapatkan Hukuman Disiplin Sanksi Berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Pohuwato bukan hanya sebatas gertakan belaka.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada 7 orang ASN, yakni 5 (lima) lak-laki dan 2 (dua) perempuan ini karena terbukti bersalah melanggar disiplin PNS. Dimana, masing-masing ASN yang diberhentikan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 lima hari dalam setahun sebagaimana aturan yang ada. Bahkan ketidakhadiran para ASN ini ada yang lebih dari 260 hari.
Wakil Bupati Amin Haras didampingi Sekda Djoni Nento menegaskan dalam arahannya, bahwa hukuman ini bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengawasi kinerja dan disiplin ASN. “Tidak ada niat sedikitpun Pemerintah memecat ASN, namun bagaimanapun, yang namanya aturan harus diterapkan, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi PNS yang lain,”Ujar Wakil Bupati.
Beliau menambahkan bahwa sanksi yang diberikan sudah melalui tahapan yang mengacu pada aturan yang ada. Termasuk upaya peringatan dan pendekatan secara persuasif. “Saya peringatkan juga kepada seluruh pimpinan SKPD, untuk menggaungkan disiplin aparat dilingkungan SKPD nya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada,”Tegas Wabup.
05-09-2016 | 822 Kali
PNS Istri Dua, Siap-siap Dipecat10-08-2016 | 2297 Kali
Karena ÔÇ£BahugelÔÇØ Oknum PNS dikenakan Hukuman Disiplin29-11-2012 | 1439 Kali
PNS ÔÇ£BahugelÔÇØ Dikenakan Sanksi Tidak Terima TKD Selamanya11-09-2012 | 2449 Kali
02-09-2024 | 125966 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26830 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24801 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15568 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11016 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11009 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10711 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8845 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8134 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8093 Kali