21-02-2017 | 2145 Kali

Guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Direktur Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa Inpassing dibagi ke dalam 2 (dua) pola yakni inpassing yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).
Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya: analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan assessor SDM aparatur dll. Sebalinya inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industri, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
Persyaratan umum bagi proses inpassing ini, yakni (1) hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki; (2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; (3) pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya; (4) PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Tata cara penyesuaian inpassing silahkan klik disini
sumber: bkn.go.id
29-04-2021 | 9034 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 4036 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1562 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2648 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 2104 Kali
Inilah Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik26-04-2020 | 1800 Kali
Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik04-04-2020 | 1887 Kali
02-09-2024 | 142855 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29610 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27721 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15811 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13362 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12904 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12227 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11781 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10750 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9439 Kali
