11-04-2012 | 1102 Kali
Bertempat di Aula Panua 2 Kantor Bupati Pohuwato, hari ini (11/04) dilaksanakan kegiatan pengisian formulir perekaman data bagi Tenaga Honorer Kategori II. Kegiatan ini berlangsung selama hampir lebih dari 4 Jam, termasuk penjelasan – penjelasan oleh Wakil Bupati Pohuwato dan Kepala BKPPD Pohuwato.
Honorer yang hadir lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya. BKPPD memprediksi bahwa yang akan hadir hari ini hanyalah honorer kategori II yang namanya tercover pada pengumuman tahun 2010 kemarin, yang berjumlah 237 orang. Kenyataannya, honorer yang hadir hampir lebih dari 400 orang.
Wabup Pohuwato, Amin Haras dalam penjelasannya diawal acara, meluruskan kembali informasi yang berkembang di masyarakat tentang Kategori I dan Kategori II. Menurut beliau, adanya kebijakan pusat tentang Kategori I dan Kategori II disebabkan saat pengalihan terakhir tenaga honorer tahun 2008 kemarin oleh pemerintah pusat, masih ada keluhan – keluhan dari daerah tentang adanya tenaga honorer yang tercecer.
“Dengan adanya tuntutan dari daerah ini, pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan mendata kembali tenaga honorer yang mengabdi mulai 1 Januari 2005 yang dibiayai APBD atau Kategori I dan yang dibiayai Non APBD atau Kategori II”, Ujar Wakil Bupati.
Inti dari penjelasan Wakil Bupati, Amin Haras bahwa belum ada regulasi yang mengatur tentang Tenaga Honorer Kategori II. Jadi belum ada pengangkatan atau tindak lanjut kategori II untuk dialihkan menjadi CPNS, Kalaupun pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasinya, masih akan melalui tahapan – tahapan seleksi sesama honorer dan akan disesuaikan dengan formasi atau kebutuhan yang diusulkan daerah.
Hal ini senada dengan Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo. Dalam penjelasannya, beliau lebih menekankan kepada seluruh Tenaga Honorer agar jangan pernah merekayasa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai tenaga honorer dalam uji publik nanti ketika ada komplain dari masyarakat atau pihak – pihak lain.
“Jika kedapatan tenaga honorer kategori II merekayasa SK ketika ada protes dari pihak lain, maka akan kita tempuh jalur hukum. Dan ini amanat Menteri PAN dan RB dalam Surat Edarannya, kita akan kenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi yang menandatangani SK dan tenaga honorer itu sendiri”, Tegas Zukri.
Beliau pun mengingatkan agar Tenaga Honorer Kategori II jangan mudah percaya dengan pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengiming – imingi tenaga honorer dengan janji – janji untuk dialihkan menjadi PNS, yang akhirnya terjadi transaksi dan merugikan diri sendiri. “Pihak BKPPD tidak bertanggungjawab jika terjadi hal ini, dan ingat bahwa perpanjangan tangan BKN di pemerintah daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah, bukan LSM atau pihak luar manapun”, Tandas Zukri.
Formulir yang diisi dalam perekaman data hanya 1 lembar sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 03 Tahun 2012. Pengisian formulir dipandu langsung oleh Kabid Kepegawaian, Yusni Rahman, S.Pd dan Kasubid Mutasi dan Kesejahteraan, Alfred Anwar, SH.,MH hingga selesai.
02-09-2024 | 86759 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2288 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1473 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1437 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7748 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2457 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1317 Kali
02-09-2024 | 86759 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 21532 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 19717 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14786 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9678 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8937 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8037 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7748 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7338 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7058 Kali