20-08-2022 | 2599 Kali

POHUWATO – Proses pendataan tenaga Non ASN instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato sesuai amanat Kemenpan RB dan Surat Edaran Bupati Pohuwato saat ini tengah bergulir. Sesuai jadwal pendataan tenaga Non ASN ini berakhir tanggal 31 Agustus 2021, 1 (satu) bulan lebih awal dari waktu yang ditentukan oleh Kemenpan RB per 30 September 2021.
Menurut Kepala BKPP melalui Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi molornya pengajuan data dan dokumen dari unit kerja. Sehingga pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi data, uji publik dan pemenuhan SPTJM.
“Sebetulnya pendataan Non ASN ini sesuai arahan BKN tidak harus melibatkan langsung Non ASN itu sendiri, ini murni tanggung jawab Pemerintah daerah melalui BKPP, hanya saja Pemerintah daerah tidak memiliki data yang akurat tentang kondisi Non ASN terkini, sehingga pendataan ini harus melibatkan seluruh unit kerja”, Ujar Kabid Sinka, Sabtu (20/8/2022).
Namun menjelang berakhirnya jadwal penginputan data Non ASN untuk unit Dinas Pendidikan pada hari ini, Sabtu 20 Agustus melalui Aplikasi e-nonpns.pohuwatokab.go.id, sekitar pukul 14:00 WITA terindikasi ada aktivitas yang mencurigakan di dashboard Unit Dinas Pendidikan.
“Saat ini akses ke Aplikasi Non ASN lingkup Dinas Pendidikan untuk pengisian data Non ASN dihentikan sementara, karena ada indikasi penggunaan akun yang tidak sesuai. Kami telah berkoordinasi dengan Diknas dan masih sementara memperbaiki level akun di unit Dinas Pendidikan”,Ungkap Syaiful.
Informasi pemberhentian sementara pendataan Non ASN ini, lanjut Syaiful, telah kami sebar melalui pesan berantai di Group WhatsApp Forkom Kepeg Guru yang anggotanya terdiri dari seluruh Kepala Sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Ia melanjutkan, seyogianya penginputan untuk Dinas Pendidikan sampai dengan hari ini pukul 23:59 WITA. Karena dihentikan sebelum waktunya, maka penginputan akan diperpanjang dan dibuka kembali hari senin tanggal 22 Agustus 2022.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan berharap, seluruh teman-teman Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum menyelesaikan penginputan data untuk bersabar. Kami hentikan dulu pengisian data untuk menjamin akurasi data tenaga Non ASN lingkup Dinas Pendidikan tetap terjaga”, Ujarnya lagi.
“Sekali lagi, Pemberhentian sementara pengisian data Non ASN hanya untuk lingkup Dinas Pendidikan. Unit kerja lain tetap dapat melanjutkan pengisian data di aplikasi Non ASN sesuai jadwal”, pungkasnya. (rw)
13-08-2025 | 1002 Kali
Semua Tenaga Honorer akan Dapat NIP Tahun 2024, Kecuali Non ASN dengan Kriteria Ini02-09-2024 | 136154 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2600 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1800 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1697 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11561 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2682 Kali
02-09-2024 | 136154 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 27918 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 25749 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15634 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12370 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11561 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10927 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 9412 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8909 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8340 Kali
