12-07-2022 | 1424 Kali
POHUWATO – Sekda Iskandar Datau didampingi Kepala BKPP Supratman Nento, unsur Dinas Pendidikan dan unsur Dinas Kesehatan memenuhi undangan rapat kerja DPRD Pohuwato tertanggal 11 Juli dalam rangka menanggapi kebijakan baru pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 per tanggal 31 Mei 2022 lalu yang akan menghapus tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.
Peniadaan tenaga honor, kata Sekda Iskandar dihadapan wakil rakyat DPRD Pohuwato, menjadi perhatian serius pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, Pemda hingga hari ini masih terus berjuang agar tenaga honorer, utamanya eks tenaga honorer kategori 2 Kabupaten Pohuwato bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
“Jika nantinya eks tenaga honorer K2 ini tetap belum mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat, maka langkah yang ditawarkan DPRD Pohuwato terkait rencana pemberian kompensasi, itu bisa menjadi solusi. Namun pemerintah daerah sendiri masih bingung bagaimana soal penganggarannya, Karena bagaimanapun penganggaran harus disesuaikan dengan mekanismenya”, ungkap Sekda Iskandar saat menghadiri rapat bersama komisi gabungan DPRD Pohuwato, Selasa (12/7/2022).
Lain halnya dengan Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Amran Anjulagi. Ia meminta tenaga honorer Pemerintah Daerah Pohuwato, dapat menerima secara ikhlas jika nanti pada suatu saat akan diberhentikan oleh pemerintah.
“Saya juga pesimis, sekian ribu orang ini selesai diangkat hingga November 2023, sehingga kalau tidak ter-cover, ikhlas saja karena aturan tidak boleh dipaksakan. Isi surat edaran Menteri tersebut secara jelas memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah penyelesaian pegawai non-ASN sebelum tanggal 28 November 2023”, Kata Amran.
Meski begitu, kata Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, kesempatan untuk jadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato masih terbuka lebar melalui jalur seleksi PPPK maupun CPNS bagi yang memenuhi syarat dan kualifikasi. Meskipun hasil seleksi nanti, diminta untuk diterima dengan lapang hati.
“Belajar dari tahun kemarin, kuota yang 600 orang ternyata yang lulus cuma 172 orang saja. Tidak sampai 50 persen dari ketersediaan formasi. Kita butuh, tapi regulasi seperti itu, kalau memang tidak ter-cover apa boleh buat, kan aturan seperti itu” ungkapnya.
Senada dengan ketua Komisi I, Kepala BKPP Supratman Nento mengungkapkan bahwa solusi pemerintah Kabupaten Pohuwato saat ini adalah membuka formasi lewat jalur PPPK dan CPNS untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer di daerah.
“Informasi terbaru terkait dengan pengangkatan PPPK guru, yang telah ikut ujian sebelumnya tidak lagi wajib ikut ujian seleksi nanti. Meski tanpa tahapan ujian seleksi, namun pada prosesnya nanti akan berdasarkan skala prioritas kebutuhan. Pastinya untuk PPPK guru pemda akan memprioritaskan data peserta seleksi tahun sebelumnya. Turun juknis untuk melakukan observasi dan penilaian dilakukan oleh kepala sekolah”, Jelas Kepala BKPP.
Berbeda dengan PPPK Guru, lanjut Kepala BKPP, tenaga kontrak di unit kerja masih dilakukan pengusulan ke pemerintah pusat lewat e-Formasi. Usulan tersebut berdasarkan kebutuhan di masing-masing unit kerja. Pengangkatan PPPK tenaga honorer di unit kerja ini akan melalui seleksi kompetensi. Soal ketentuan dan waktu pelaksanaannya, Pemda masih menunggu penetapan formasi dari pemerintah pusat.
Terinformasi dari Kepala Bidang KPAD, Sarlina La Baco, bahwa usulan formasi PPPK tahun ini termasuk diperuntukkan bagi mereka eks THK-II yang masih berjumlah 100 orang dari total 2624 honorer. Ia merinci masing-masing usulan formasi S1, 10 untuk jabatan Arsiparis, 3 formasi Jabatan Pengawas Koperasi, 10 Jabatan penera, 2 jabatan Pustakawan, 1 Penyuluh Pertanian, 4 Jabatan Guru Kelas, 7 Jabatan Guru Agama.
Untuk kualifikasi pendidikan D3, yakni 1 Jabatan Penera. Sementara untuk kualifikasi pendidikan SMA sederajat untuk jabatan fungsional pemula dan terampil diusulkan formasi jabatan, masing-masing 4 jabatan Pengamat tera, 26 Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, dan 44 jabatan Pranata Pencarian Pertolongan.
“Formasi ini masih sebatas usulan Pemerintah Daerah dengan melihat kualifikasi pendidikan tenaga honorer eksTHK-II yang ada. Kami berharap semoga usulan ini disetujui oleh Kementerian PAN RB”, pungkasnya. (rw)
02-09-2024 | 77588 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2256 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1445 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1425 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7491 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2414 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1303 Kali
02-09-2024 | 77588 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20650 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18477 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14774 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9604 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8869 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8025 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7491 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7325 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7033 Kali