14-03-2017 | 2349 Kali
Isu hangat dan tidak jelas yang beredar akhir-akhir ini di kalangan tenaga non PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tentang pengalihan status sangat membuat resah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui BKPPD mengeluarkan pernyataan bahwa sampai saat ini Pemda Kabupaten Pohuwato belum menerima surat maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait pengalihan status Tenaga Honorer.
Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menerima Surat Resmi dari Pemerintah Pusat terkait pengalihan status tenaga honorer. “Kami belum menerima pernyataan resmi pemerintah pusat, beredarnya informasi tentang pengalihan tenaga honorer kategori 2 saat ini di Kabupaten Pohuwato hanyalah hoax atau berita bohong belaka” Jelas Kepala BKPPD (13/3).
Tambahnya mengingatkan, “Apabila ada oknum yang menghubungi atau memberikan informasi tentang pengalihan status tenaga honorer / kategori 2 dengan meminta imbalan atau transfer uang dengan jumlah tertentu, dimohon untuk tidak mempercayainya. Segera laporkan atau konfirmasi ke BKPPD Kabupaten Pohuwato”.
Pernyataan Kepala BKPPD ini bukan tidak berdasar. Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers BKN melalui Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman (31/1) bahwa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. (baca disini)
“Sekali lagi jangan mudah percaya dengan janji-janji dan iming-iming yang mengatasnamakan pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan meminta imbalan dan lain sebagainya. Informasi yang valid tentang Aparatur PNS dan Non PNS sudah bisa kita akses di halaman website resmi BKPPD, http://bkppd.pohuwatokab.go.id”, Pungkasnya.
02-09-2024 | 64275 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2217 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1403 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1404 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7309 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2338 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1291 Kali
02-09-2024 | 64275 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20456 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 17051 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14761 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9480 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8790 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8014 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7311 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7309 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7008 Kali