26-04-2012 | 908 Kali
Mulai hari ini (26/04) sampai dengan tanggal 04 Mei 2012, BKPPD akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk mengenai honorer kategori II ke satuan – satuan kerja yang bermasalah honorer kategori duanya.
Kebijakan ini diterapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pohuwato mengingat banyak permasalahan yang timbul pasca pengisian formulir yang digelar Rabu (11/04) kemarin.
Menurut Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo dengan menindaklanjuti aduan ini bukan berarti memverifikasi kembali berkas dari tenaga honorer kategori II yang diadukan. “Kita mencari letak permasalahan dari honorer yang diadukan ini, sehingga titik kebenaran dan solusi persoalan dapat dipecahkan secara bersama – sama. Mekanisme kita telah atur. Kita koreksi lagi sebelum menginput datanya ke aplikasi. Jangan sampai sudah diinput akan bermasalah lagi”, terang Zukri.
Jumlah 237 honorer kategori II Kabupaten Pohuwato tidak akan bertambah, malah bisa saja akan berkurang”, tambahnya.
Mekanisme yang diterapkan dengan cara Uji Satker atau rapat bersama internal satuan kerja yang memiliki honorer kategori II bermasalah. Diwawancarai satu per satu serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani. “Uji di satuan kerja ini bukan hasil final, masih akan dirapatkan di tingkat atas. Nantinya berita acara ini menjadi dasar pada saat pengambilan keputusan di tingkat pimpinan bersama Bupati Pohuwato”, Jelas Zukri.
Berdasarkan informasi dari Bidang Kepegawaian bahwa honorer kategori II yang diadukan ke BKPPD berjumlah sekitar 50 orang. Hari ini, BKPPD telah melakukan uji satker di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kabudayaan Kabupaten Pohuwato. Besok tim akan turun ke Kecamatan Dengilo hingga ke satuan kerja lainnya yang memiliki Honda kategori II bermasalah. (adm-if)
02-09-2024 | 125234 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2507 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1717 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 1600 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10984 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2622 Kali
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar09-04-2018 | 1488 Kali
02-09-2024 | 125234 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26733 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24694 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15565 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10984 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10942 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10700 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8843 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8087 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8039 Kali