Instruksi Bupati Pohuwato Tentang Penerapan Layanan Kepegawaian Berbasis Paperless

09-03-2020 | 1337 Kali


POHUWATO – Untuk mewujudkan Kabupaten Pohuwato sebagai instansi pertama untuk implementasi layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless bagi Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Regional XI BKN Manado, Bupati Pohuwato mengeluarkan instruksi Nomor : 167/Ins/BKPP/801-III tentang penerapan layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless.

Dalam instruksi Bupati tertanggal 3 Maret 2020 ini, ditegaskan bahwa seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato wajib menerapkan layanan kepegawaian berbasis paperless untuk 7 (tujuh) layanan kepegawaian, masing-masing Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun.

Kepala BKPP Pohuwato melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma mengatakan bahwa Instruksi Bupati Pohuwato ini telah kita rancang dan siapkan Sistem Informasinya sejak pertengahan tahun 2019, yakni Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (SEPAKAT) Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Aplikasi ini adalah sistem informasi yang dibangun sebagai alat untuk mengelola seluruh dokumen Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik, sehingga dapat dijadikan sumber data di dalam pengambilan keputusan pada manajemen layanan kepegawaian, termasuk mengakomodir instruksi Bupati Pohuwato”, Ujar Syaiful Safril (Senin, 09/03/2020).

Selain itu, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa saat ini aplikasi SEPAKAT telah dilengkapi dengan beberapa fitur untuk memudahkan proses pelayanan kepegawaian sesuai dengan program Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yaitu layanan kepegawaian berbasis paperless.

"Adapun layanan kepegawaian yang dapat menggunakan aplikasi ini sesuai instruksi Bupati seperti Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun. Kedepan fitur layanan akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan manajemen layanan kepegawaian" Ungkap Syaiful.

“Digitalisasi layanan ini pun, ditinjau dari sisi manfaatnya diyakini mampu mendukung kinerja, efisiensi, dan produktifitas Pemerintah Daerah dalam urusan layanan dan manajemen kepegawaian”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Instruksi Bupati Pohuwato Tentang Penerapan Layanan Kepegawaian Berbasis Paperless, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami