09-03-2020 | 1337 Kali
POHUWATO – Untuk mewujudkan Kabupaten Pohuwato sebagai instansi pertama untuk implementasi layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless bagi Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Regional XI BKN Manado, Bupati Pohuwato mengeluarkan instruksi Nomor : 167/Ins/BKPP/801-III tentang penerapan layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless.
Dalam instruksi Bupati tertanggal 3 Maret 2020 ini, ditegaskan bahwa seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato wajib menerapkan layanan kepegawaian berbasis paperless untuk 7 (tujuh) layanan kepegawaian, masing-masing Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma mengatakan bahwa Instruksi Bupati Pohuwato ini telah kita rancang dan siapkan Sistem Informasinya sejak pertengahan tahun 2019, yakni Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (SEPAKAT) Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Aplikasi ini adalah sistem informasi yang dibangun sebagai alat untuk mengelola seluruh dokumen Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik, sehingga dapat dijadikan sumber data di dalam pengambilan keputusan pada manajemen layanan kepegawaian, termasuk mengakomodir instruksi Bupati Pohuwato”, Ujar Syaiful Safril (Senin, 09/03/2020).
Selain itu, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa saat ini aplikasi SEPAKAT telah dilengkapi dengan beberapa fitur untuk memudahkan proses pelayanan kepegawaian sesuai dengan program Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yaitu layanan kepegawaian berbasis paperless.
"Adapun layanan kepegawaian yang dapat menggunakan aplikasi ini sesuai instruksi Bupati seperti Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun. Kedepan fitur layanan akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan manajemen layanan kepegawaian" Ungkap Syaiful.
“Digitalisasi layanan ini pun, ditinjau dari sisi manfaatnya diyakini mampu mendukung kinerja, efisiensi, dan produktifitas Pemerintah Daerah dalam urusan layanan dan manajemen kepegawaian”, pungkasnya. (rw)
03-10-2024 | 3745 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 1237 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1766 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 2033 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1660 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1840 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1642 Kali
02-09-2024 | 128701 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 27041 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24972 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15578 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11268 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11137 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10746 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8858 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8180 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8114 Kali