09-03-2020 | 1540 Kali

POHUWATO – Untuk mewujudkan Kabupaten Pohuwato sebagai instansi pertama untuk implementasi layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless bagi Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kantor Regional XI BKN Manado, Bupati Pohuwato mengeluarkan instruksi Nomor : 167/Ins/BKPP/801-III tentang penerapan layanan administrasi kepegawaian berbasis paperless.
Dalam instruksi Bupati tertanggal 3 Maret 2020 ini, ditegaskan bahwa seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato wajib menerapkan layanan kepegawaian berbasis paperless untuk 7 (tujuh) layanan kepegawaian, masing-masing Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma mengatakan bahwa Instruksi Bupati Pohuwato ini telah kita rancang dan siapkan Sistem Informasinya sejak pertengahan tahun 2019, yakni Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (SEPAKAT) Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Aplikasi ini adalah sistem informasi yang dibangun sebagai alat untuk mengelola seluruh dokumen Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik, sehingga dapat dijadikan sumber data di dalam pengambilan keputusan pada manajemen layanan kepegawaian, termasuk mengakomodir instruksi Bupati Pohuwato”, Ujar Syaiful Safril (Senin, 09/03/2020).
Selain itu, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa saat ini aplikasi SEPAKAT telah dilengkapi dengan beberapa fitur untuk memudahkan proses pelayanan kepegawaian sesuai dengan program Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yaitu layanan kepegawaian berbasis paperless.
"Adapun layanan kepegawaian yang dapat menggunakan aplikasi ini sesuai instruksi Bupati seperti Pengurusan semua jenis kenaikan pangkat, Pengurusan Karpeg, Pengurusan Karis/Karsu, Pengurusan KGB, Mutasi antar Wilayah, Cuti PNS dan Pengurusan Pensiun. Kedepan fitur layanan akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan manajemen layanan kepegawaian" Ungkap Syaiful.
“Digitalisasi layanan ini pun, ditinjau dari sisi manfaatnya diyakini mampu mendukung kinerja, efisiensi, dan produktifitas Pemerintah Daerah dalam urusan layanan dan manajemen kepegawaian”, pungkasnya. (rw)
21-01-2026 | 335 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 834 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 670 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 312 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 303 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 585 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 1508 Kali
02-09-2024 | 141737 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29208 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27393 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15777 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12956 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12428 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11553 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11279 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9422 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9019 Kali
