09-04-2026 | 3015 Kali

POHUWATO - Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.
Surat edaran tertanggal 6 April 2026 itu ditandatangani oleh Bupati Saipul A Mbuinga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kini dilakukan secara kombinasi melalui fleksibilitas bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah tempat domisili ASN atau Work From Home (WFH).
Pelaksanaan WFH ditetapkan hanya satu hari kerja dalam satu minggu yakni setiap Hari Jumat, menggantikan jadwal Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya di hari Rabu.
“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,” ujar Plt Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski diberi keleluasaan bekerja dari rumah, ASN Pohuwato yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah kewajiban ASN untuk tetap mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, apabila ASN yang sedang menjalankan WFH tidak merespons panggilan pimpinan dalam waktu 1 jam 30 menit, maka pegawai yang bersangkutan akan dianggap tidak hadir. Secara aturan, ASN yang dinilai tidak hadir akan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.
Selain kewajiban untuk tetap responsif selama jam kerja, ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi digital melalui aplikasi SIKAP ASN serta melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung. Prosedur ini sangat krusial sebagai bentuk akuntabilitas kinerja meski tidak berada di kantor.
Di sisi lain, sebelum memulai masa kerja dari rumah, pegawai diingatkan untuk tidak mengabaikan keamanan fisik di lingkungan kantor. Setiap ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja dan lingkungan kerjanya telah dimatikan dan ruang kerja dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan untuk menjalankan tugas secara daring.
Namun demikian, kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Dalam surat edaran Bupati Pohuwato, sejumlah jabatan dan unit kerja dikecualikan dari pelaksanaan WFH dan tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office.
Pejabat yang tetap wajib WFO meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat, dan lurah. Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial juga tetap harus bekerja dari kantor, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan Kesehatan, serta Unit Pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.
Pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.
Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Fasilitas Kesehatan, Pendidikan, kecamatan, hingga kelurahan untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. (rw)
22-05-2026 | 34 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 177 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 174 Kali
Tindak Lanjut Program BKN, Pohuwato Mulai Pendataan ASN Disabilitas Lewat MyASN11-05-2026 | 199 Kali
Maksimalkan Manajemen Talenta, BKPSDM Gelar Bedah Eviden SIMATA bagi Pejabat Administrasi08-05-2026 | 170 Kali
Waspada Hoaks Mutasi Guru di Pohuwato, Nama Plt Kaban BKPSDM Dicatut Oknum05-05-2026 | 1016 Kali
Gaji Berkala Macet Karena Data? Sekda Iskandar: ASN Pohuwato Harus Melek Digital!29-04-2026 | 139 Kali
02-09-2024 | 142814 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29599 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27715 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15810 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13359 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12898 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12209 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11776 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10717 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9405 Kali
