29-04-2026 | 137 Kali

POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus memacu akselerasi digitalisasi dalam pelayanan publik, khususnya pada manajemen kepegawaian. Pada Rabu (29/4/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka sosialisasi daring mengenai Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Otomatis dan Tata Cara Pemenuhan Riwayat Data Kenaikan Gaji Berkala secara mandiri. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan hak-haknya secara tepat waktu melalui sistem yang lebih modern.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan bahwa adaptasi terhadap teknologi di era digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan bagi setiap abdi negara. Digitalisasi sistem kepegawaian ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi yang panjang menjadi lebih sederhana dan efisien. Beliau berpesan agar seluruh ASN wajib beradaptasi dengan perubahan teknologi demi mewujudkan layanan kepegawaian yang lebih transparan dan memudahkan.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut setelah Tim Kerja KGB Otomatis melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem yang berjalan. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan fakta bahwa kendala terbesar dalam penerapan program ini adalah masih adanya ketidaktahuan ASN mengenai tata cara pemenuhan data dukung KGB secara mandiri. Oleh karena itu, kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman teknis agar hambatan administratif tersebut dapat segera teratasi.
Kegiatan yang diikuti oleh para Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, hingga operator di tingkat Puskesmas dan Sekolah ini, mengusung tiga misi utama. Poin penting yang ingin dicapai meliputi peningkatan kesadaran ASN terhadap pentingnya data (ASN Sadar Data), penghapusan data bermasalah (Zero Anomali) pada riwayat KGB di aplikasi Id ASN, hingga memastikan implementasi KGB Otomatis dapat tuntas tanpa kendala teknis di lapangan.
Pemerintah daerah telah menetapkan target capaian untuk menyukseskan program ini. Seluruh unit kerja diminta untuk memastikan pemenuhan data dukung riwayat KGB ASN terpenuhi hingga 100 persen paling lambat pada 31 Mei 2026. Tenggat waktu ini menjadi acuan bagi para pengelola kepegawaian dan operator di setiap instansi, termasuk sekolah dan puskesmas, untuk bergerak cepat melakukan sinkronisasi data agar kesejahteraan melalui peningkatan gaji tidak terhambat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan hak pegawai yang disebabkan oleh faktor administratif maupun ketidaktahuan personal. Dengan sistem KGB Otomatis yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat, di mana setiap ASN dapat fokus pada kinerja terbaiknya sementara urusan administratif kepegawaian berjalan secara otomatis dan akurat. (rw)
22-05-2026 | 20 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 163 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 168 Kali
Tindak Lanjut Program BKN, Pohuwato Mulai Pendataan ASN Disabilitas Lewat MyASN11-05-2026 | 189 Kali
Maksimalkan Manajemen Talenta, BKPSDM Gelar Bedah Eviden SIMATA bagi Pejabat Administrasi08-05-2026 | 164 Kali
Waspada Hoaks Mutasi Guru di Pohuwato, Nama Plt Kaban BKPSDM Dicatut Oknum05-05-2026 | 991 Kali
Gaji Berkala Macet Karena Data? Sekda Iskandar: ASN Pohuwato Harus Melek Digital!29-04-2026 | 138 Kali
02-09-2024 | 142744 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29560 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27620 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15808 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13330 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12669 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12017 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11751 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10610 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9280 Kali
