BKPSDM Kabupaten Pohuwato Gelar FGD Mapping Potensi PPPK Paruh Waktu

13-08-2025 | 973 Kali


POHUWATO – Untuk percepatan proses penyelesaian mapping data potensi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Focus Group Discussion Penyandingan Data Tenaga Non ASN potensi untuk diusulkan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI melalui layanan elektronik SIASN Perencanaan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 13 s.d 15 Agustus 2025, yang dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento pada hari ini, Rabu (13/08/2025) di Aula terbuka BKPSDM Kabupaten Pohuwato.

Kepala BKPSDM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa BKPSDM terus berupaya memberikan kepastian status bagi Tenaga Non ASN, dan salah satu langkah terbaru yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan melaksanakan FGD mapping Non ASN untuk melihat potensi usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sesuai ketentuan.

Supratman Nento menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran daerah. Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, Narasumber utama dalam kegiatan FGD, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada regulasi PPPK Paruh Waktu antara lain Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Menurut Kabid Syaiful, Pemerintah daerah tidak lagi menginput satu per satu nama Tenaga Non ASN yang tersisa pada usulan formasi. Menurutnya, semua sudah berdasarkan data peserta yang berstatus R3, R4 dan R5 pada hasil seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

“Mapping akan dilakukan berdasarkan hasil proyeksi data peserta yang mendaftar seleksi CASN dan mengikuti seleksi hingga selesai sampai dengan tahapan seleksi kompetensi”, ujarnya.

Mulai dari skema usulan, penyandingan data Non ASN hingga pada syarat kelengkapan usulan semuanya diulas pada kegiatan Focus Group Discussion. Harapannya menurut Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM dapat melaksanakan proses Mapping usulan PPPK Paruh Waktu sesuai petunjuk dan arahan pimpinan serta ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi,  penyelesaian mapping data usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pohuwato sesuai data pada SIASN Perencanaan BKN, sejumlah potensi 404 tenaga Non ASN yang berstatus R3, R4 dan R5. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: BKPSDM Kabupaten Pohuwato Gelar FGD Mapping Potensi PPPK Paruh Waktu, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami