BPJS Kesehatan Jelaskan Hak dan Kewajiban Peserta kepada Agen Latsar CPNS

28-07-2022 | 1099 Kali


POHUWATO – Guna meningkatkan informasi tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Pohuwato menggelar sosialisasi bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XIX dan Angkatan LII tahun 2022 Kabupaten Pohuwato yang difasilitasi langsung oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, pada Rabu (27/07/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Diklat BKPP Pohuwato, dibuka oleh Kepala BKPP, Supratman Nento, turut hadir Kepala Bidang KPAD, Sarlina La Baco, fasilitator Latsar, dan 49 Agen Pelatihan Dasar CPNS. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Muhlis Amiruddin, dari kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pohuwato,.

Dalam sambutannya, Kepala BKPP Supratman Nento, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman agen Pelatihan Dasar CPNS tentang program JKN-KIS, sehingga peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta.

“Badan Kepegawaian sengaja menghadirkan pihak BPJS untuk dapat memberikan pemahaman bagi ASN terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, terutama kepada seluruh Agen Latsar CPNS yang masih baru agar lebih memahami manfaat program jaminan kesehatan dan prosedur memperoleh pelayanan kesehatan”, ungkapnya.

Tak hanya BPJS Kesehatan, lanjut Kepala BKPP, akan ada sosialisasi-sosialisasi lanjutan dari Taspen, Asuransi dan program jaminan sosial lainnya dalam rangka meningkatkan Kesejateraan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Saya harap, seluruh agen Latsar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memperoleh pengetahuan penting terkait Program JKN-KIS. Pengetahuan tersebut menjadi modal yang sangat berharga pada setiap ASN”, harap Kepala BKPP.

Dalam kegiatan tersebut, Narasumber BPJS menjelaskan terkait layanan digital yang bisa diakses oleh peserta untuk mengakses kebutuhan adminsitrasi maupun layanan kesehatan.

Dengan hadirnya inovasi berbasis digital tersebut, pihak BPJS berharap seluruh peserta dapat mengetahui adanya kanal-kanal layanan bagi peserta, sehingga dapat meperoleh layanan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. (ysm)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: BPJS Kesehatan Jelaskan Hak dan Kewajiban Peserta kepada Agen Latsar CPNS, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami