08-10-2012 | 786 Kali
BKPPD kembali menegakkan disiplin aparatur sesuai amanat Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
Langkah yang ditempuh yakni dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Satuan Kerja yang ada di lingkungan Pemda Pohuwato. Menurut Sekretaris BKPPD Kabupaten Pohuwato, Sira Ali, langkah ini ditempuh berdasarkan perintah bupati pohuwato dengan adanya laporan banyak PNS yang kumabal pada saat pelaksaan kegiatan Gema Panua di desa – desa yang ada di Pohuwato.
“Banyak pegawai yang menganggap enteng soal administrasi kehadiran yang tidak bisa dibuktikan dengan daftar hadir”, kata Sira. Anehnya lagi, tambahnya, banyak di SKPD ditemukan Surat Perintah Tugas Dinas Luar yang sudah kadaluarsa dan PNS-nya tidak berada di kantor.
“Para pegawai di SKPD menganggap bahwa ketidakhadiran atasannya di SKPD karena kegiatan Gema Panua di desa-desa bersama Bupati Pohuwato, akan seenaknya masuk dan keluar kantor tanpa izin. Mereka tidak menyadari bahwa BKPPD bersama Itda dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menindaki PNS yang “Kepala Batu” sesuai amanat Perbup Nomor 7 Tahun 2011”, Tegas Sira Ali.
Hasilnya pun tidak meleset dari yang diprediksi sebelumnya, banyak PNS yang ditemukan bolos saat pimpinannya ikut kegiatan Gema Panua di desa-desa dan telah ditindaki sesuai isi Perbup. “BKPPD tidak akan main – main dalam penegakkan disiplin, regulasinya jelas”, Kata Mantan Kabid Pengawasan dan Pembinaan Aparatur BKPPD ini.
Dalam melakukan Sidak, BKPPD telah membagi kelompok menjadi beberapa tim yang langsung turun ke SKPD – SKPD dengan mendadak. Dengan adanya Sidak, Pemerintah Daerah berharap implementasi Perbup Nomor 7 Tahun 2011 akan menghasilkan efek jera bagi PNS yang lain dan tidak akan menganggap remeh regulasi ini. Sehingga kedepan dapat mewujudkan PNS yang disiplin dan peningkatan kinerja dalam pencapaian program – program pembangunan di daerah.
21-03-2024 | 716 Kali
BPJS Kesehatan Jelaskan Hak dan Kewajiban Peserta kepada Agen Latsar CPNS28-07-2022 | 1115 Kali
Pegawai BKPP Pohuwato Jalani Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua12-07-2021 | 718 Kali
PNS BKPP Pohuwato Lakukan Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama15-06-2021 | 825 Kali
Awal Tahun 2021, BKPP Kabupaten Pohuwato Gelar Kegiatan Family Gathering25-01-2021 | 1876 Kali
PNS BKPP Pohuwato Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN Jelang Pilkada26-08-2020 | 890 Kali
Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H di Lingkungan BKPP Pohuwato01-08-2020 | 1098 Kali
02-09-2024 | 84111 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 21175 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 19483 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14784 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9664 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8925 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8033 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7663 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7334 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7047 Kali