29-11-2012 | 1428 Kali
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kembali menerapkan hukuman disiplin terhadap aparaturnya yang indispliner, dan telah melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sanksi yang diberikan terhadap oknum PNS berinisial RM alias Lin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dari Golongan Ruang III/a ke Golongan Ruang II/d selama 3 (tiga) tahun dan tidak menerima tambahan penghasilan PNS berupa tunjangan kinerja daerah selama masa pemberian sanksi berlaku.
Sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato nomor :862/SK/2123/2012 tanggal 18 Oktober 2012, dan dibacakan hari ini (29/11) pada acara HUT KORPRI Tingkat Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan di Omayuwa, Kecamatan Randangan.
Kepala BKPPD melalui Kasubid Mutasi dan Kesejahteraan, Alfred Anwar, SH.,MH berharap bahwa penerapan disiplin yang diupacarakan akan menimbulkan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi PNS yang lain.
Beliau pun menambahkan bahwa sanksi ini telah sesuai dengan amanat PP 53 dan telah melalui tahapan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang telah dilaksanakan dari pertengahan Juni 2012.
“Jadi Pemerintah Daerah tidak semena-mena dan seenaknya memberikan sanksi ini, ada fakta dan melalui tahapan yang begitu lama serta berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS”, Pungkasnya.
05-09-2016 | 811 Kali
PNS Istri Dua, Siap-siap Dipecat10-08-2016 | 2235 Kali
Karena ÔÇ£BahugelÔÇØ Oknum PNS dikenakan Hukuman Disiplin29-11-2012 | 1429 Kali
PNS ÔÇ£BahugelÔÇØ Dikenakan Sanksi Tidak Terima TKD Selamanya11-09-2012 | 2430 Kali
02-09-2024 | 123448 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26099 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24138 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15024 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10428 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10308 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10175 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8307 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7604 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7513 Kali