14-03-2017 | 2685 Kali

Isu hangat dan tidak jelas yang beredar akhir-akhir ini di kalangan tenaga non PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tentang pengalihan status sangat membuat resah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui BKPPD mengeluarkan pernyataan bahwa sampai saat ini Pemda Kabupaten Pohuwato belum menerima surat maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait pengalihan status Tenaga Honorer.
Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menerima Surat Resmi dari Pemerintah Pusat terkait pengalihan status tenaga honorer. “Kami belum menerima pernyataan resmi pemerintah pusat, beredarnya informasi tentang pengalihan tenaga honorer kategori 2 saat ini di Kabupaten Pohuwato hanyalah hoax atau berita bohong belaka” Jelas Kepala BKPPD (13/3).
Tambahnya mengingatkan, “Apabila ada oknum yang menghubungi atau memberikan informasi tentang pengalihan status tenaga honorer / kategori 2 dengan meminta imbalan atau transfer uang dengan jumlah tertentu, dimohon untuk tidak mempercayainya. Segera laporkan atau konfirmasi ke BKPPD Kabupaten Pohuwato”.
Pernyataan Kepala BKPPD ini bukan tidak berdasar. Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers BKN melalui Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman (31/1) bahwa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. (baca disini)
“Sekali lagi jangan mudah percaya dengan janji-janji dan iming-iming yang mengatasnamakan pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan meminta imbalan dan lain sebagainya. Informasi yang valid tentang Aparatur PNS dan Non PNS sudah bisa kita akses di halaman website resmi BKPPD, http://bkppd.pohuwatokab.go.id”, Pungkasnya.
13-08-2025 | 1247 Kali
Semua Tenaga Honorer akan Dapat NIP Tahun 2024, Kecuali Non ASN dengan Kriteria Ini02-09-2024 | 144265 Kali
Akses Pendataan Tenaga Non ASN Lingkup Dinas Pendidikan Dihentikan Sementara. Ada Apa?20-08-2022 | 2905 Kali
FGD Desk Validasi Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dimulai10-08-2022 | 1986 Kali
Pemkab-DPRD Pohuwato Duduk Bersama Pikirkan Nasib Tenaga Honorer12-07-2022 | 2117 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13221 Kali
Eks Tenaga Honorer K2 Pertanyakan Nasib Mereka Ke BKPP Pohuwato13-09-2018 | 2922 Kali
02-09-2024 | 144265 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104510 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30236 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28612 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15898 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13733 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13221 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 13016 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12713 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12503 Kali
