PNS Tetap Wajib Ikut Apel Kerja Akhir Bulan Mei 2017

24-05-2017 | 1169 Kali


Bulan puasa bukan alasan bagi PNS untuk mengurangi produktifitas kerjanya dan tidak mengikuti semua ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, utamanya Peraturan Bupati Pohuwato tentang Disiplin PNS. Apa pasal?

Hari ini terbit Surat Edaran yang mewajibkan PNS untuk ikut Apel Kerja akhir Bulan Mei 2017 sebagai implementasi dari Perbup Pohuwato Nomor 17 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil, yang ditentukan pelaksanaannya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017.

Mengingat ditanggal 29 Mei 2017 pekan depan, telah memasuki Bulan Suci Ramadhan, maka Pemerintah Daerah mewanti-wanti PNS untuk tidak bolos kerja dihari Senin nanti.

Dalam salah satu kalimat paragraf Surat Edaran ini berbunyi, “Bagi PNS yang tidak mengikuti apel akhir bulan akan dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”, dalam hal ini adalah Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 17 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatenp Pohuwato.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: PNS Tetap Wajib Ikut Apel Kerja Akhir Bulan Mei 2017, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami