05-06-2026 | 141 Kali

POHUWATO – Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada terhadap maraknya peredaran poster digital palsu yang mengeklaim pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2026. Menanggapi keresahan warga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kanal resminya bkn.go.id pada Kamis (04/06/2026), memastikan bahwa infografis yang mengarahkan pembaca ke tautan pendaftaran tertentu tersebut adalah murni hoaks.
Informasi palsu yang beredar luas di berbagai platform media sosial ini terindikasi kuat sebagai upaya penipuan. Berdasarkan rilis resmi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, poster tersebut sengaja dirancang oleh pihak tidak bertanggung jawab menggunakan domain web non-pemerintah dan narasi mendesak untuk memancing masyarakat memberikan data pribadi mereka.
Menyikapi hal ini, Kepala BKPSDM Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma, menegaskan bahwa seluruh proses pengumuman dan regulasi mengenai Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dikendalikan dalam satu portal informasi resmi BKN.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur oleh broadcast berantai atau aplikasi pesan singkat yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syaiful.
Sebagai langkah antisipasi, ia mengingatkan para calon pelamar untuk selalu melakukan verifikasi mandiri. Segala bentuk pemutakhiran data, jadwal, hingga formasi resmi hanya akan dipublikasikan secara transparan melalui situs resmi pemerintah serta portal terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Melalui momentum ini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian mengajak publik untuk lebih cerdas dan meningkatkan literasi digital dalam menyaring informasi kepegawaian. Jangan sampai antusiasme dan besarnya minat masyarakat untuk mengabdi sebagai ASN justru dimanfaatkan oleh oknum kriminal demi keuntungan sepihak. (rw)
01-07-2026 | 4 Kali
Sikapi Info CPNS 2026 Hoaks, BKPSDM Minta Masyarakat Hanya Percayai Kanal Resmi05-06-2026 | 142 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 9102 Kali
Pemerintah Akan Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN, Termasuk Guru06-01-2021 | 4156 Kali
Kepala BKN : Bakal Terjadi Perubahan pada Tren Pekerjaan ASN Di Era New Normal20-06-2020 | 1573 Kali
Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Pedoman dan Sanksinya Bagi ASN Dalam Tatanan Normal Baru02-06-2020 | 2660 Kali
Pendaftaran Online Dikdin 2020 di Portal SSCASN-BKN Dibuka Juni08-05-2020 | 2123 Kali
02-09-2024 | 143372 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29820 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28338 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15833 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13448 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12991 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12536 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 12118 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11584 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 10117 Kali
