21-07-2017 | 969 Kali
Sebagai kelanjutan percepatan proses pengangkatan Guru Garis Depan (GGD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah menyelesaikan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) GGD Tahap II, termasuk untuk Kabupaten Pohuwato.
Kabupaten Pohuwato yang mendapatkan alokasi 43 CPNS formasi khusus Guru Garis Depan pun turut ambil bagian dalam kegiatan pemrosesan penetapan NIP dan Surat Keputusan (SK) CPNS GGD Tahap II. Pelaksanaan Kegiatan pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II dilaksanakan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017), dibuka oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Kepala BKN dalam sambutannya mengatakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan, penyuluh pertanian dan Guru Garis Depan (GGD) merupakan batch pertama penerimaan CPNS Tahun ini.
Bima Haria Wibisana mengusulkan agar kedepan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.
Melanjutkan, Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan”, ujar Bima.
Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung 4 (empat) hari hingga Senin (24/7/2017), dengan melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.
17-01-2025 | 425 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 942 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1321 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 526 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5629 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 930 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 830 Kali
02-09-2024 | 122802 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26034 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24107 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15018 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10396 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10266 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10168 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8302 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7597 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7503 Kali