BKPPD Proses NIP CPNS Formasi Khusus Guru Garis Depan Kemdikbud

21-07-2017 | 969 Kali


Sebagai kelanjutan percepatan proses pengangkatan Guru Garis Depan (GGD) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah menyelesaikan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) GGD Tahap II, termasuk untuk Kabupaten Pohuwato.

Kabupaten Pohuwato yang mendapatkan alokasi 43 CPNS formasi khusus Guru Garis Depan pun turut ambil bagian dalam kegiatan pemrosesan penetapan NIP dan Surat Keputusan (SK) CPNS GGD Tahap II. Pelaksanaan Kegiatan pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II dilaksanakan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017), dibuka oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Kepala BKN dalam sambutannya mengatakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kesehatan, penyuluh pertanian dan Guru Garis Depan (GGD) merupakan batch pertama penerimaan CPNS Tahun ini.

Bima Haria Wibisana mengusulkan agar kedepan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Melanjutkan, Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan”, ujar Bima.

Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung 4 (empat) hari hingga Senin (24/7/2017), dengan melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: BKPPD Proses NIP CPNS Formasi Khusus Guru Garis Depan Kemdikbud, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami