Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar

09-04-2018 | 1302 Kali


BKN : Itu Bukan Produk BKN

Aksi penipuan terkait rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih saja terjadi. Informasi yang beredar awal April 2018 ini berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebut-sebut telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sontak saja, Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pohuwato dibuat resah akan Juknis tersebut. Pasalnya, beredarnya Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara beredar dengan cepat di media sosial, terutama Group WhatsApp.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto telah menanggapi hal ini. Dia menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. “Itu bukan produk BKN, BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu”.

Selain melalui website resmi BKN, beredarnya juknis palsu ini telah diklarifikasi pihak Badan Kepegawaian Negara melalui halaman facebook resminya: “Badan Kepegawaian Negara tidak pernah membuat dokumen Format dan Susunan Persyaratan Pemberkasan CPNS Dari Tenaga Honorer."

Kementerian PAN RB pun memperkuat klarifikasi Badan Kepegawain Negara melalui halaman facebook resminya: “Halo #RekanASN! Ada info nih dari @BKNgoid, bahwa tidak ada pengumpulan dokumen untuk tenaga honorer. Hati-hati jangan sampai kamu terkena penipuan ya! @BKNgoid juga sudah memberikan klarifikasinya.

Masih dilansir dari laman yang sama, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di seluruh indonesia agar lebih berhati-hati dan selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti jJuknis yang sedang beredar dan meresahkan ini. Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati dengan berbagai informasi simpang siur yang beredar namun tidak jelas sumbernya. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran akan sebuah informasi.

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” himbau Ridwan.

Untuk menangkal gelombang pertanyaan dari sejumlah honorer di Kabupaten Pohuwato dan mencegah aksi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato telah melakukan hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan BKN. Melalui berbagai media resmi, Pemerintah Daerah melalui BKPP menghimbau agar masyarakat, khususnya para tenaga honorer di Kabupaten Pohuwato agar jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan diminta untuk mengklarifikasi kebenaran berita yang beredar terkait pengalihan tenaga honorer di daerah ke pihak BKPP Pohuwato.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 Palsu Beredar, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami