30-10-2018 | 1595 Kali
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal dengan rincian soal pada SKD terdiri dari 35 soal TWK, 30 TIU, & 35 TKP.
Masing-masing dari ketiga aspek tersebut, yang pertama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD, pelamar CPNS akan diuji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal TWK ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Aspek yang kedua, yakni Tes Intelegensia Umum (TIU) dalam SKD akan menilai intelegensia peserta seleksi, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Termasuk kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal TIU ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban, artinya jawaban yang salah pun masih memiliki nilai antara 1 sampai dengan 4. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk penuhi passing grade formasi umum, pelamar cukup menjawab dengan benar 15 soal TWK, 16 soal TIU, & 29 soal TKP bernilai 5. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 yakni 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketentuan nilai passing grade ini adalah untuk pelamar CPNS dari formasi umum. Jika salah satu kelompok soal tidak terpenuhi nilai ambang batasnya, pelamar akan gugur dengan sendirinya.
Nah, siap ikut ujian SKD? Semangat #2019JadiASN dan Selamat belajar. (abo)
24-07-2025 | 2571 Kali
Wabup Suharsi Igirisa Memimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS Formasi Polbit STTD17-01-2025 | 1066 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 1758 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 2060 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 1076 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 6413 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 1552 Kali
02-09-2024 | 131346 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 27226 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 25125 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15602 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11661 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11271 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10837 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8875 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8233 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8146 Kali