Nilai Passing Grade yang Harus Dicapai Agar Lulus Seleksi PPPK 2019

22-02-2019 | 2160 Kali


POHUWATO – Ujian Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, (23/2) Pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Multimedia SMA Negeri 1 Marisa.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.

Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosio Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2019 ini, peserta diberikan waktu 90 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes seperti tersebut diatas. Peserta perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi ini yang terdiri dari 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial, dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Jika menelisik Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019, tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakuan passing grade bagi peserta PPPK tahap I.

Sesuai ketentuan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, yang disahkan dan diundangkan hari ini, 22 Februari 2019, bahwa passing grade yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK agar lolos ke tahap berikutnya diterapkan secara bertingkat.

Pada pasal 7 ayat a menyebutkan bahwa nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan Sub kompetensi teknis paling rendah bernilai 42. Jika passing grade nilai ambang batas kumulatif dan kompetensi teknis terpenuhi, maka baru diberlakukan passing grade wawancara berbasis komputer, minimal bernilai 15 sesuai pada pasal 7 ayat b.

Jika nilai hasil wawancara berbasis komputer lebih dari 15, namun passing grade nilai ambang batas kumulatif dan sub kompetensi teknis tak terpenuhi, maka peserta PPPK dinyatakan tak lolos seleksi. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Nilai Passing Grade yang Harus Dicapai Agar Lulus Seleksi PPPK 2019, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami