18-11-2019 | 4404 Kali

POHUWATO – Helpdesk Panitia CPNS Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato banyak berisi pertanyaan calon pelamar yang mengeluhkan soal salah satu syarat administrasi, yakni tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Indikator ini menunjukkan bahwa pada syarat Akreditasi masih banyak calon pelamar yang kebingungan.
Menurut Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid PA, Lukman Husain bahwa kondisi saat ini tidak seperti tahun 2018 kemarin, dimana calon pelamar masih bisa menggunakan sertifikat akreditasi tanpa ada kata "saat kelulusan”, artinya tahunnya tidak harus sama dengan (sesuai) ijazah saat kelulusan.
“Tahun ini, soal akreditasi diatur lagi pada Permenpan RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019”, ujarnya, Senin (18/11).
Salah satu syarat pelamar sesuai Permenpan dimaksud adalah bahwa Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dan/atau prodi (program studi) terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) PADA SAAT KELULUSAN yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Jika melihat salah satu point pada Permenpan RB 23/2019 diatas, menurut Lukman sebagai Ketua Tim Seksi administrasi Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato, jelas yang disyaratkan pada seleksi CPNS adalah akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi. Hanya saja menurutnya, yang digarisbawahi atau menjadi syarat dalam verifikasi administrasi nanti adalah Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
“Bukan berarti tidak penting untuk Akreditasi Lembaga Pendidikan, Panitia instansi daerah juga membutuhkan syarat ini. Solusinya bila Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi pada saat kelulusan adalah dengan cara menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, yang didalamnya menyatakan atau berisi status akreditasi Perguruan Tinggi saat calon pelamar lulus, bukan keterangan dalam proses pengajuan akreditasi Perguruan Tinggi”, Tutupnya. (rw)
17-12-2025 | 1289 Kali
Sebanyak 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Siap Dilantik Besok, Gladi Resik Berjalan Lancar16-12-2025 | 1515 Kali
Wabup Pohuwato Lantik Dua Lulusan STTD Jadi PNS, Bekal Penguatan SDM Transportasi Daerah04-12-2025 | 1051 Kali
Wabup Pohuwato Serahkan SK CPNS Lulusan IPDN Formasi 2025, Perkuat Aparatur Perizinan28-10-2025 | 1917 Kali
Wakil Bupati Pohuwato Melantik dan Menyerahkan SK Pengangkatan PNS14-10-2025 | 1846 Kali
Lantik 412 PPPK, Wakil Bupati Pohuwato Berpesan Jauhi Flexing dan Jaga Etika ASN02-10-2025 | 1543 Kali
Wabup Iwan Wakili Bupati Sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Pembinaan ASN PPPK18-09-2025 | 1074 Kali
02-09-2024 | 143251 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29765 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28254 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15826 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13430 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12966 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12426 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11928 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11365 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9963 Kali
