18-11-2019 | 4089 Kali
POHUWATO – Helpdesk Panitia CPNS Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato banyak berisi pertanyaan calon pelamar yang mengeluhkan soal salah satu syarat administrasi, yakni tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Indikator ini menunjukkan bahwa pada syarat Akreditasi masih banyak calon pelamar yang kebingungan.
Menurut Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid PA, Lukman Husain bahwa kondisi saat ini tidak seperti tahun 2018 kemarin, dimana calon pelamar masih bisa menggunakan sertifikat akreditasi tanpa ada kata "saat kelulusan”, artinya tahunnya tidak harus sama dengan (sesuai) ijazah saat kelulusan.
“Tahun ini, soal akreditasi diatur lagi pada Permenpan RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019”, ujarnya, Senin (18/11).
Salah satu syarat pelamar sesuai Permenpan dimaksud adalah bahwa Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dan/atau prodi (program studi) terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) PADA SAAT KELULUSAN yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Jika melihat salah satu point pada Permenpan RB 23/2019 diatas, menurut Lukman sebagai Ketua Tim Seksi administrasi Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato, jelas yang disyaratkan pada seleksi CPNS adalah akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi. Hanya saja menurutnya, yang digarisbawahi atau menjadi syarat dalam verifikasi administrasi nanti adalah Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
“Bukan berarti tidak penting untuk Akreditasi Lembaga Pendidikan, Panitia instansi daerah juga membutuhkan syarat ini. Solusinya bila Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi pada saat kelulusan adalah dengan cara menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, yang didalamnya menyatakan atau berisi status akreditasi Perguruan Tinggi saat calon pelamar lulus, bukan keterangan dalam proses pengajuan akreditasi Perguruan Tinggi”, Tutupnya. (rw)
17-01-2025 | 424 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 939 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1318 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 524 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5627 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 929 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 823 Kali
02-09-2024 | 122710 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26017 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24102 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15017 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10392 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10259 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10166 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8301 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7597 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7502 Kali