Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada Seleksi CPNS 2019

18-11-2019 | 4089 Kali


POHUWATO – Helpdesk Panitia CPNS Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato banyak berisi pertanyaan calon pelamar yang mengeluhkan soal salah satu syarat administrasi, yakni tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Indikator ini menunjukkan bahwa pada syarat Akreditasi masih banyak calon pelamar yang kebingungan.

Menurut Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid PA, Lukman Husain bahwa kondisi saat ini tidak seperti tahun 2018 kemarin, dimana calon pelamar masih bisa menggunakan sertifikat akreditasi tanpa ada kata "saat kelulusan”, artinya tahunnya tidak harus sama dengan (sesuai) ijazah saat kelulusan.

“Tahun ini, soal akreditasi diatur lagi pada Permenpan RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019”, ujarnya, Senin (18/11).

Salah satu syarat pelamar sesuai Permenpan dimaksud adalah bahwa Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dan/atau prodi (program studi) terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) PADA SAAT KELULUSAN yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Jika melihat salah satu point pada Permenpan RB 23/2019 diatas, menurut Lukman sebagai Ketua Tim Seksi administrasi Panitia Instansi Daerah Kabupaten Pohuwato, jelas yang disyaratkan pada seleksi CPNS adalah akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi. Hanya saja menurutnya, yang digarisbawahi atau menjadi syarat dalam verifikasi administrasi nanti adalah Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.

“Bukan berarti tidak penting untuk Akreditasi Lembaga Pendidikan, Panitia instansi daerah juga membutuhkan syarat ini. Solusinya bila Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi pada saat kelulusan adalah dengan cara menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, yang didalamnya menyatakan atau berisi status akreditasi Perguruan Tinggi saat calon pelamar lulus, bukan keterangan dalam proses pengajuan akreditasi Perguruan Tinggi”, Tutupnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada Seleksi CPNS 2019, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami