23-11-2019 | 1899 Kali
POHUWATO - Masa pendaftaran CPNS 2019 akhirnya diperpanjang. Hal yang mendasari kebijakan Panselnas untuk memperpanjang Pendaftaran CPNS, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 22 Ayat (2) dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender.
Padahal sebagian besar instansi yang menyelenggarakan rekrutmen CPNS, telah melakukan setting pada periode daftar diawal pelaksanaan seleksi CPNS, yakni batas waktu pendaftaran hingga tanggal 24 November 2019 mendatang. Termasuk Kabupaten Pohuwato yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 (lima belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 24 November 2019.
Instansi yang tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, oleh BKN diminta untuk melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran melalui Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada Jumat (22/11/2019).
BKN mengimbau agar instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari, diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai 15 hari kalender.
Sedangkan bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender. Sementara bagi instansi yang menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Berkenaan dengan hal tersebut, instansi daerah Kabupaten Pohuwato melakukan perubahan batas waktu pendaftaran hingga tanggal 26 November 2019, pukul 23.59 WIB. Berarti masih ada waktu, 3 (tiga) hari lagi bagi pelamar untuk melakukan pendaftaran di instansi daerah Kabupaten Pohuwato.
Batas waktu pengiriman berkas atau dokumen manual ke Panitia Instansi Daerah melalui PT. Pos Indonesia, tetap pada ketentuan awal, akan berakhir tanggal 27 November 2019 sesuai cap/stempel pos. (rw)
17-01-2025 | 438 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 959 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1355 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 534 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5655 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 939 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 858 Kali
02-09-2024 | 123344 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26091 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24129 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15024 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10425 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10299 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10175 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8307 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7603 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7513 Kali