Tidak Ikut Upacara 17 Agustus, Tak akan Dibayarkan TKD Bulan Agustus

16-08-2012 | 1995 Kali


Untuk meminimalisir ketidakhadiran PNS dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67 Tahun 2012, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato mengeluarkan instruksi kehadiran PNS pada Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan upacara peringatan HUT proklamasi kemerdekaan RI ke 67 tahun ini hanya berselisih waktu 1 atau 2 hari dengan hari Raya Idul Fitri 1433 H. Dimana hal ini sangat memungkinkan PNS untuk beralasan tidak hadir pada pelaksanaan upacara nanti.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemerintah daerah mengeluarkan satu kebijakan melalui instruksi Sekretaris Daerah Pohuwato Nomor 800/BKPPD/848/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 perihal Instruksi kehadiran PNS pada Upacara HUT Proklamasi RI ke 67 tingkat Kabupaten Pohuwato.

Dalam instruksi Sekda Pohuwato ini diharapkan kepada pimpinan SKPD dapat membagi staf yang ada di instansinya untuk masing – masing mengikuti upacara detik – detik proklamasi atau mengikuti upacara penurunan bendera.

Dalam instruksi ini pula lebih ditegaskan lagi mengenai konsekuensi dari ketidakhadiran PNS dalam upacara nanti. Ketidakhadiran PNS akan berakibat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan diberikan tambahan penghasilan pegawai atau TKD untuk bulan Agustus 2012.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Tidak Ikut Upacara 17 Agustus, Tak akan Dibayarkan TKD Bulan Agustus, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami