12-01-2026 | 403 Kali

POHUWATO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM menggelar rapat koordinasi terkait transformasi layanan kepegawaian pada Senin (12/01/2026). Fokus utama rapat adalah pemangkasan alur birokrasi dalam proses Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Kenaikan Pangkat PNS di level Jabatan Administrasi melalui sistem otomatisasi.
“Mulai April 2026, proses Kenaikan Gaji Berkala ASN dan Kenaikan Pangkat PNS di level Jabatan Administrasi akan dilakukan secara otomatis”, Ungkap Plt Kepala BKPSDM.
Ia melanjutkan, bahwa langkah ini berbeda dengan penerapan otomatisasi pada tahun-tahun sebelumnya yang masih mewajibkan adanya Surat Pengantar dari Unit Kerja, sistem layanan terbaru ini sepenuhnya menghilangkan syarat tersebut.
Dalam skema baru ini, ASN tidak perlu lagi menyertakan pengantar unit kerja yang ditandatangani Pimpinan Unit maupun berkas fisik. Proses akan berjalan secara otomatis berdasarkan kelengkapan data Riwayat KGB dan kesesuaian data Riwayat Kepangkatan pada Sistem Informasi dan dokumen pendukung yang telah terunggah pada aplikasi e-Takah. Keakuratan data pada sistem paperless menjadi syarat mutlak agar hak pegawai dapat diproses tanpa kendala.
Plt Kepala BKPSDM Rahmat Maruf menambahkan bahwa untuk menjamin validitas transisi ini, seluruh ASN diimbau untuk melengkapi Riwayat KGB pada Sistem Informasi id ASN secara mandiri dan melengkapi dokumen KGB secara elektronik pada e-Takah. Begitupun dengan Riwayat Kepangkatan dan dokumen pendukungnya.
“Kita sepakati dalam forum bersama, batas akhir pemutakhiran data mandiri ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2026 atau maksimal sebelum kebijakan ini diterapkan di Bulan April 2026”, ujarnya.
Langkah perbaikan layanan ini didukung sepenuhnya oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dukungan pimpinan ini menekankan pentingnya modernisasi birokrasi guna memastikan hak-hak administratif ASN terpenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi.
Agenda ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh seluruh personil BKPSDM yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembaruan layanan KGB dan Kenaikan Pangkat PNS. Langkah ini merupakan bentuk kesiapan internal dalam mengawal sistem baru agar implementasi pada April mendatang berjalan sesuai rencana dan merampingkan serta meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. (rw)
21-01-2026 | 101 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 404 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 331 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 206 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 204 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 321 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 944 Kali
02-09-2024 | 140217 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 28758 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27008 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15717 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12696 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12094 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11170 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 10659 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8967 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8701 Kali
