01-10-2020 | 1210 Kali
POHUWATO – Menjelang tahapan pengolahan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dijadwalkan pada bulan Oktober ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta formasi jabatan Guru.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Melalui surat tersebut ditekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan Guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.
Dokumen pendukung Serdik yang dimaksud berupa daftar nama - nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Sertifikat Pendidik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi dan kemudian masing-masing instansi mengirimkannya ke BKN melalui portal sscnadmin.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Oktober 2020.
Untuk Peserta di instansi Kabupaten Pohuwato, setelah dilakukan verifikasi hanya terdapat 1 peserta yang memiliki serdik linier, yakni pada peserta jabatan Ahli Pertama – Guru Penjasorkes. (rw)
17-01-2025 | 417 Kali
Sebanyak 627 Pelamar PPPK Tahap I Pohuwato Lulus Seleksi Administrasi14-11-2024 | 921 Kali
Pelaksanaan SKD CPNS Pemkab Pohuwato Tahun 2024 di Tilok Hotel Elmadinah29-10-2024 | 1302 Kali
BKPSDM Selenggarakan Diskusi dan Sosialisasi PPPK Tahun 2024 Secara Daring02-10-2024 | 515 Kali
Tata Cara Melakukan Sanggahan pada Seleksi Administrasi CPNS Tahun 202419-09-2024 | 5618 Kali
16 Pelamar Formasi CPNS di Pohuwato Tidak Lolos Seleksi Administrasi18-09-2024 | 926 Kali
2 Lulusan Polbit STTD-PTDI dan 1 Lulusan IPDN Terima SK CPNS17-09-2024 | 798 Kali
02-09-2024 | 121967 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25924 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24074 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15011 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10352 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10156 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10148 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8295 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7592 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7495 Kali