12-01-2012 | 1237 Kali
Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah memasukkan berkas Kenaikan Pangkat periode April 2012 di BKPPD untuk segera melengkapi berkasnya lagi dengan memasukkan DP3 Tahun 2011 dan PAK bagi Tenaga Fungsional.
Menurut Kabid Kepegawaian, Yusni Rahman, Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan sejak tanggal 24 Oktober 2011 tentang batas usul penerimaan Kenaikan Pangkat PNS bagi PNS yang telah memenuhi syarat Kenaikan Pangkat periode April 2012.
Sejak awal November 2011, pihak BKPPD telah melakukan pemutakhiran data lebih awal dalam database Simpeg dan telah di back up dalam sistem aplikasi dengan registrasi khusus untuk mengantisipasi keterlambatan proses kenpa, seperti yang di alami pertama kali menggunakan SAPK BKN pada periode Oktober 2011 kemarin.
Pada pemutakhiran data awal ini hampir sebagian PNS yang telah memasukkan berkas usulan kenpanya tanpa melampirkan persyaratan DP3 dan PAK, mengingat bulan kemarin masih dalam tahun berjalan dan belum bisa dikeluarkan DP3 dan Penilaian Angka Kredit. Berdasarkan informasi dari Bidang Kepegawaian, berkas usulan kenpa telah lebih dari 500 berkas usulan Kenaikan Pangkat.
Administrator Simpeg dan SAPK telah menjadwalkan untuk pemutakhiran data SAPK bagi yang mengusulkan kenaikan pangkat akan dipacu pekan depan. Dan untuk melengkapi DP3 dan PAK 2011 selambat ÔÇô lambatnya tanggal 20 Januari 2012 sudah ada di BKPPD Kabupaten Pohuwato.
ÔÇ£PNS yang baru akan mengusulkan berkas kenaikan pangkatnya harus dibuatkan lagi pengantar dari Pimpinan SKPD melalui Kasubag kepegawaian dimasing ÔÇô masing unit kerja dan Wajib melengkapi databasenya dalam Aplikasi Simpeg PohuwatoÔÇØ, Kata Yusni Rahman. ÔÇ£Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, usulan kenpanya nanti diusulkan pada periode berikutnya, Oktober 2012ÔÇØ, Tandasnya mengingatkan.
17-09-2025 | 1576 Kali
Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Februari 2024, Wabup Ingatkan Fungsi ASN19-02-2024 | 2189 Kali
Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Santunan Jaminan Kematian18-09-2023 | 1555 Kali
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April Tahun 202320-03-2023 | 1608 Kali
Wabup Suharsi Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode April 202119-04-2021 | 1406 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 202003-11-2020 | 1674 Kali
Penyerahan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS Periode April 202029-01-2020 | 2540 Kali
02-09-2024 | 144204 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104420 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30195 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28598 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15889 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13704 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13205 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 12947 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12698 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12398 Kali
