12-01-2012 | 1025 Kali
Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah memasukkan berkas Kenaikan Pangkat periode April 2012 di BKPPD untuk segera melengkapi berkasnya lagi dengan memasukkan DP3 Tahun 2011 dan PAK bagi Tenaga Fungsional.
Menurut Kabid Kepegawaian, Yusni Rahman, Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan sejak tanggal 24 Oktober 2011 tentang batas usul penerimaan Kenaikan Pangkat PNS bagi PNS yang telah memenuhi syarat Kenaikan Pangkat periode April 2012.
Sejak awal November 2011, pihak BKPPD telah melakukan pemutakhiran data lebih awal dalam database Simpeg dan telah di back up dalam sistem aplikasi dengan registrasi khusus untuk mengantisipasi keterlambatan proses kenpa, seperti yang di alami pertama kali menggunakan SAPK BKN pada periode Oktober 2011 kemarin.
Pada pemutakhiran data awal ini hampir sebagian PNS yang telah memasukkan berkas usulan kenpanya tanpa melampirkan persyaratan DP3 dan PAK, mengingat bulan kemarin masih dalam tahun berjalan dan belum bisa dikeluarkan DP3 dan Penilaian Angka Kredit. Berdasarkan informasi dari Bidang Kepegawaian, berkas usulan kenpa telah lebih dari 500 berkas usulan Kenaikan Pangkat.
Administrator Simpeg dan SAPK telah menjadwalkan untuk pemutakhiran data SAPK bagi yang mengusulkan kenaikan pangkat akan dipacu pekan depan. Dan untuk melengkapi DP3 dan PAK 2011 selambat ÔÇô lambatnya tanggal 20 Januari 2012 sudah ada di BKPPD Kabupaten Pohuwato.
ÔÇ£PNS yang baru akan mengusulkan berkas kenaikan pangkatnya harus dibuatkan lagi pengantar dari Pimpinan SKPD melalui Kasubag kepegawaian dimasing ÔÇô masing unit kerja dan Wajib melengkapi databasenya dalam Aplikasi Simpeg PohuwatoÔÇØ, Kata Yusni Rahman. ÔÇ£Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, usulan kenpanya nanti diusulkan pada periode berikutnya, Oktober 2012ÔÇØ, Tandasnya mengingatkan.
19-02-2024 | 1920 Kali
Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Santunan Jaminan Kematian18-09-2023 | 1345 Kali
Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April Tahun 202320-03-2023 | 1356 Kali
Wabup Suharsi Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode April 202119-04-2021 | 1163 Kali
Bupati Pohuwato Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 202003-11-2020 | 1477 Kali
Penyerahan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS Periode April 202029-01-2020 | 2261 Kali
Verifikasi dan Validasi Berkas Usulan KP PNS Periode 1 April 202027-01-2020 | 1955 Kali
02-09-2024 | 125139 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26722 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24683 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15565 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10979 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10939 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10700 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8843 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8086 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8038 Kali