22-05-2023 | 867 Kali
POHUWATO – Satyalancana Karya Satya adalah Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil, yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Atas dasar ini, Sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mendapatkan penghargaan dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, yang terdiri dari 33 PNS dengan masa pengabdian 10 tahun dan 5 PNS dengan masa pengabdian 20 tahun, pada pelaksanaan Apel Korpri yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (22/5/2023).
Tanda kehormatan ini diserahkan langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga kepada perwakilan, masing-masing kepada PNS dengan masa pengabdian 10 tahun diwakili oleh Ramlan Kadir,S.Pd Guru SMP Negeri 4 Marisa dan PNS dengan masa pengabdian 20 tahun diwakili Fitriyadi Rahman, Pustakawan Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selaku pemerintah daerah, dalam sambutannya Bupati Saipul memberikan ucapan selamat kepada ASN yang telah memperoleh penghargaan dan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi ASN yang sudah memasuki masa pengabdian 10 tahun dan 20 tahun.
Dalam kesempatan itu, diserahkan pula santunan duka yang diterima oleh ahli waris dari Almh. Widiyastuti Mbuinga, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah, Alm Ardin Zakaria, Penyuluh Pertanian Lanjutan pada Dinas Pertanian, Alm Supardi Koem Pelaksana pada Bagian Pembangunan Setda, dan Almh Patniwaty Rahman, Kepala SDN 03 Popayato.
Selain itu, diserahkan pula Surat Keputusan pensiun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Ramang Abas Pakaya, Penyuluh Pertanian Lanjutan pada Dinas Pertanian, dan SK Pensiun Janda Duda kepada ahli waris Alm Sarton Mantulangi Pelaksana pada SMP Negeri 2 Paguat.
Kepada ahli waris, Bupati Saipul menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami oleh keluarga baik anak, istri, suami, orang tua maupun saudara yang ditinggalkan.
“Semoga saja almarhum almarhumah beroleh tempat yang layak disisi Allah SWT dan segala amal baik bernilai pahala dan insya Allah pula segala pengabdian mereka bisa bermanfaat dan berguna bagi daerah, bangsa dan negara”, kata Bupati.
“Apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum almarhumah kami pun turut merasakannya, karena yang meninggal ini adalah ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang tentunya duka yang dirasakan bapak dan ibu adalah duka kami pula. Olehnya kita semua berdoa semoga Allah SWT dapat mengampuni dosa-dosa mereka serta diterangi dan dilapangkan kuburnya,” ujar Bupati. (rw)
19-09-2023 | 1076 Kali
Serahkan 38 SatyaLancana Karya Satya, Bupati Apresiasi Pengabdian ASN22-05-2023 | 868 Kali
196 PNS Pemkab Pohuwato Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya03-11-2020 | 962 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 4799 Kali
Bupati Serahkan SK Pensiun Bagi 6 ASN Pohuwato17-04-2017 | 1209 Kali
4 PNS Pemkab Pohuwato Terima SK Pensiun20-03-2017 | 1164 Kali
Pekan Depan, Usul Satya Lencana Diproses di Kemendagri19-02-2017 | 2092 Kali
02-09-2024 | 105652 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 23345 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 23141 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14822 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9826 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 9230 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 8979 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8087 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7381 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7143 Kali