23-02-2017 | 1057 Kali

Menyimak Agenda Kerja BKPPD Kabupaten Pohuwato pada Semester Pertama Tahun 2017, ada sebuah Kegiatan yang sangat urgent terkait peningkatan Disiplin Kehadiran Aparatur, dan Kegiatan ini notabene melibatkan semua SOPD termasuk Kecamatan yang telah menganggarkan perangkat pendukung kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur pada DPA 2017.
Ya, Kabupaten Pohuwato akan menyongsong “Smart Absensi” dengan memanfaatkan infrastruktur teknologi yang telah ada. Pada pertengahan tahun ini, Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) ASN sudah harus siap dan diuji cobakan di BKPPD sebelum diluncurkan ke SOPD.
Seperti kita ketahui bersama bahwa di akhir tahun 2016 kemarin, BKPPD telah melakukan Kajian dan Studi Banding ke daerah yang telah menerapkan absen online. Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi tujuan saat itu telah berbagi informasi seputar perangkat pendukung, penerapan sistem hingga regulasi-regulasinya.
Tak hanya itu, demi mewujudkan aparatur disiplin di tahun 2017, BKPPD sudah menghubungi berbagai pihak produsen fingerspot untuk membandingkan berbagai produk mereka yang nantinya akan diintegrasikan dan terinterkoneksi dengan database atau Sistem Informasi yang telah ada di Kabupaten Pohuwato.
Sehingganya, di awal tahun 2017, BKPPD Kabupaten Pohuwato melalui Bidang Sistem Informasi Kepegawaian telah menyusun Term Of Reference (TOR) Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) sebagai Kerangka Acuan Kerja dan rujukan SOPD terkait spek perangkat dan pengenalan sistem informasinya.
BKPPD sebagai garda terdepan dalam penerapan SIKAP-ASN, menginginkan suksesnya Kegiatan ini ditahun 2017. Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu mengingatkan bahwa Sistem Informasi Kehadiran Aparatur ini sudah harus run di tahun 2017, SOPD harus berkoordinasi dengan BKPPD terkait pengadaan peralatan pendukungnya.
“BKPPD telah siap dengan database aparatur. Semua SOPD harus mengikuti TOR (Term Of Reference) yang telah BKPPD keluarkan, karena spek ini telah melalui kajian dan konsultasi dengan produsen dan sangat mudah di interkoneksikan dengan database kami. Karena selain penerapan, akan ada pengembangan sistem dan database berdasarkan perubahan-perubahan regulasi”, Ujar Kaban, saat rapat percepatan penyerapan anggaran bersama Wabup Pohuwato. (22/02)
Senada dengan Kepala BKPPD, Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Ismail Pomalingo menjelaskan bahwa BKPPD telah siap dengan database aparatur. Beliau menambahkan bahwa Persoalan perangkat pendukung juga telah dipelajari fungsi-fungsi serta keterkaitannya, sehingga itu merupakan satu kesatuan yang utuh, bukan sepenggal-sepenggal.
“BKPPD tidak bertanggung jawab terhadap peralatan pendukung yang disediakan diluar dari ketentuan yang telah diatur. Karena resikonya besar, bisa jadi fingerspot tidak akan terkoneksi dengan database dan alat tidak akan berfungsi dengan baik.” Katanya Mengingatkan.
Sebagai informasi, Dalam peningkatan disiplin Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, BKPPD merancangbangun 2 (dua) sistem informasi sekaligus tahun ini, yakni Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) dan Sistem Informasi Manajemen Kinerja (e-Performance). SIKAP-ASN pada semester pertama, dan e-Performance pada semester kedua.
“Dua sistem informasi ini bersinergi dan saling mendukung, SIKAP-ASN untuk disiplin kehadiran dan e-Performance untuk disiplin kinerja, maka kedua sistem informasi ini dapat dijadikan dasar untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). SIKAP-ASN tidak sukses, maka akan berpengaruh terhadap rancang bangun e-Performance pada semester kedua dan ini butuh dukungan dari semua pihak”, tandasnya.
07-05-2026 | 235 Kali
IKD ASN Pohuwato Raih Predikat Tinggi, BKPSDM Kini Kejar Tuntas Anomali Data dan Validasi DMS09-04-2026 | 258 Kali
Optimalkan SIASN Perencanaan BKN, BKPSDM Gelar Rekonsiliasi Jabatan Susulan Bagi 20 Unit Kerja14-01-2026 | 466 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1641 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 2346 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 1011 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 2019 Kali
02-09-2024 | 142855 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29610 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27721 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15811 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13362 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12904 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12227 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11781 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10750 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9439 Kali
