02-03-2021 | 1555 Kali
POHUWATO – Dalam rangka memaksimalkan kinerja Pengelola Kepegawaian dan ketersediaan Dokumen Kepegawaian sebagai Sumber Informasi Autentik dan terpercaya yang harus dikelola secara andal dan profesional, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato merubah alur layanan dan proses pengajuan dokumen Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2021.
Menurut Pelaksana Tugas Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril bahwa Pengajuan dokumen yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh Pegawai Negeri Sipil, diubah alur dan proses pengajuannya melalui Pengelola Kepegawaian masing-masing unit kerja. Perubahan ini menurutnya didasari dari beberapa evaluasi yang telah dilakukan oleh BKPP Pohuwato.
“Banyak PNS yang mengajukan dokumen kepegawaian secara elektronik tidak sesuai standar dan ketentuan dokumen elektronik yang baik dan benar, disamping itu Fungsi Pengelola Kepegawaian sebagai verifikator level 1 di masing-masing unit kerja tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur pengajuan dokumen”, Ungkap Syaiful Safril.
Seharusnya menurut Syaiful Safril, bahwa dokumen yang diajukan oleh PNS secara mandiri telah melalui proses verifikasi di Pengelola Kepegawaian Unit Kerja.
“SOP ini yang tidak dijalankan oleh Pengelola Kepegawaian, sehingga dokumen yang masuk ke Aplikasi SEPAKAT banyak yang tidak sesuai ketentuan. Padahal dokumen kepegawaian elektronik yang diajukan ini akan digunakan secara terus menerus selama PNS yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS”, Sesalnya.
“BKPP merubah alur layanan ini per 1 Maret 2021, dengan harapan ketersediaan dokumen PNS secara elektronik sudah sesuai standar dan ketentuan yang diharapkan. Jadi alurnya kita ubah, yang punya otorisasi akun adalah Pengelola Kepegawaian Unit Kerja. PNS cukup menyerahkan dokumen mereka ke Pengelola Kepegawaian, baik dalam bentuk fisik maupun PDF untuk kemudian di verifikasi dan diajukan melalui Aplikasi SEPAKAT ke BKPP Pohuwato untuk diproses pada layanan kepegawaian yang dibutuhkan nanti”, pungkasnya. (rw)
29-09-2021 | 715 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1556 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1455 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2186 Kali
Operator Anjungan SIKAP-ASN Kecamatan Dibekali Keterampilan Meremote Anjungan Dari Jarak Jauh11-12-2019 | 846 Kali
Pelatihan Operator Anjungan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Kabupaten Pohuwato04-12-2019 | 1413 Kali
Sosialisasi Penerapan 3 Sistem Informasi Terintegrasi di Kabupaten Pohuwato28-11-2019 | 910 Kali
02-09-2024 | 79254 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20732 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18819 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9621 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7514 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali