02-04-2020 | 2186 Kali
POHUWATO – Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menerapkan Sistem Kerja baru kepada PNS, dengan cara mengatur dan menentukan jadwal bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan dari rumah dan yang bertugas sebagaimana biasa di kantor.
Terhadap kebijakan ini, maka diterapkanlah Sistem Pelaporan kinerja secara elektronik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : 202/SEd/BKPP/808-III, sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : 212/Sed/BKPP/808-IV tertanggal 1 April 2020.
Dimana dalam surat edaran ini, pada point 2 huruf c, menyebutkan bahwa Setiap ASN wajib melaporkan aktivitas kerja setiap hari secara digital kepada Bupati Pohuwato.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Plt. Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disupport melalui sebuah Sistem Informasi sederhana yang dirancang oleh BKPP Pohuwato.
“Sebenarnya Kabupaten Pohuwato telah memiliki satu Sistem Informasi pelaporan kinerja yakni e-Performance yang terintegrasi, hanya saja tidak bisa digunakan disebabkan sistem lainnya masih dibatasi penggunaannya, yakni aplikasi absensi berbasis fingerprint”, Ungkapnya.
Electronic Performance, tambahnya, tidak bisa dipisahkan dari Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) berbasis fingerprint. Jika absensi tidak digunakan, maka sebagian modul yang ada pada e-Performance tidak berfungsi maksimal. Sebab perhitungan akhir sebagai dasar pembayaran TKD pegawai akan dicapai dari akumulasi kinerja di e-Performance 40% dan Absensi sebesar 60%.
“Untuk itu e-Performance tidak bisa diterapkan, Sebagai solusinya kami membuka aplikasi SIDAR atau Sistem Informasi Daily Activiity Report. Cara kerja aplikasinya sama, tapi tidak terintegrasi dengan aplikasi absensi”, terang Syaiful.
“Pengoperasian aplikasi cukup mudah, sebab setiap user terintegrasi dengan Simpeg dan cukup login menggunakan NIP, modulnya atau panduan user ada pada dashboard masing-masing PNS”, pungkasnya.
Sistem pelaporan kinerja harian ini bisa diakses di link bit.ly/laporkerjahariini atau url : sidar.pohuwatokab.go.id. (rw)
29-09-2021 | 715 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1556 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1455 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2187 Kali
Operator Anjungan SIKAP-ASN Kecamatan Dibekali Keterampilan Meremote Anjungan Dari Jarak Jauh11-12-2019 | 846 Kali
Pelatihan Operator Anjungan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Kabupaten Pohuwato04-12-2019 | 1413 Kali
Sosialisasi Penerapan 3 Sistem Informasi Terintegrasi di Kabupaten Pohuwato28-11-2019 | 910 Kali
02-09-2024 | 79254 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20733 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18819 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9621 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7514 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali