02-04-2020 | 2654 Kali

POHUWATO – Selama masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menerapkan Sistem Kerja baru kepada PNS, dengan cara mengatur dan menentukan jadwal bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas kedinasan dari rumah dan yang bertugas sebagaimana biasa di kantor.
Terhadap kebijakan ini, maka diterapkanlah Sistem Pelaporan kinerja secara elektronik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : 202/SEd/BKPP/808-III, sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : 212/Sed/BKPP/808-IV tertanggal 1 April 2020.
Dimana dalam surat edaran ini, pada point 2 huruf c, menyebutkan bahwa Setiap ASN wajib melaporkan aktivitas kerja setiap hari secara digital kepada Bupati Pohuwato.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Plt. Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disupport melalui sebuah Sistem Informasi sederhana yang dirancang oleh BKPP Pohuwato.
“Sebenarnya Kabupaten Pohuwato telah memiliki satu Sistem Informasi pelaporan kinerja yakni e-Performance yang terintegrasi, hanya saja tidak bisa digunakan disebabkan sistem lainnya masih dibatasi penggunaannya, yakni aplikasi absensi berbasis fingerprint”, Ungkapnya.
Electronic Performance, tambahnya, tidak bisa dipisahkan dari Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) berbasis fingerprint. Jika absensi tidak digunakan, maka sebagian modul yang ada pada e-Performance tidak berfungsi maksimal. Sebab perhitungan akhir sebagai dasar pembayaran TKD pegawai akan dicapai dari akumulasi kinerja di e-Performance 40% dan Absensi sebesar 60%.
“Untuk itu e-Performance tidak bisa diterapkan, Sebagai solusinya kami membuka aplikasi SIDAR atau Sistem Informasi Daily Activiity Report. Cara kerja aplikasinya sama, tapi tidak terintegrasi dengan aplikasi absensi”, terang Syaiful.
“Pengoperasian aplikasi cukup mudah, sebab setiap user terintegrasi dengan Simpeg dan cukup login menggunakan NIP, modulnya atau panduan user ada pada dashboard masing-masing PNS”, pungkasnya.
Sistem pelaporan kinerja harian ini bisa diakses di link bit.ly/laporkerjahariini atau url : sidar.pohuwatokab.go.id. (rw)
14-01-2026 | 291 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1354 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 1615 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 945 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1934 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1994 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2655 Kali
02-09-2024 | 141427 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29096 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27324 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15755 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12877 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12335 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11423 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11069 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9002 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 8986 Kali
