28-11-2019 | 909 Kali
POHUWATO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Sosialisasi penerapan 3 (tiga) Sistem Informasi terintegrasi, yakni Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau yang pada versi terbarunya dikenal dengan nama Integrated Database Aparatur Sipil Negara (id-ASN) versi 4.0, Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) versi 2.0 dan e-Performance versi 1.0, bertempat di Aula BKPP, Rabu (27/11/2019).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kabid KPAD, Rahmat Ma’ruf dan Plt. Kabid Sinka, Syaiful Safril. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengelola kepegawaian dari tiap unit kerja di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Saat sosialisasi disampaikan bahwa ketiga sistem yang terintegrasi ini, 2 (dua) diantaranya merupakan pengembangan dari sistem informasi yang telah ada di Kabupaten Pohuwato, yakni id-ASN dan sikap-ASN. Sedangkan e-Perfomance merupakan sistem informasi yang baru dibangun oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato di tahun 2019. Sesuai kelander kegiatan BKPP, Ketiga sistem ini akan diterapkan di 2020 nanti.
Dalam penjelasan teknisnya, Plt Kabid Sinka menuturkan bahwa ketiga sistem informasi ini sudah bersifat mandiri, utamanya pada Simpeg atau id-ASN. PNS secara mandiri dapat mengupdate data di simpeg, layak dan tidaknya data yang diinput akan diverifikasi oleh verifikator BKPP Pohuwato. Peningkatan dan pengembangan Simpeg dari versi 3.1.1 ke versi 4.0 sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk lebih memenuhi kebutuhan informasi data pegawai yang cepat, tepat, akuntabel, mandiri dan up to date.
Selain id-ASN versi 4.0, diskusi pada kegiatan sosialisasi membahas tentang sinkronisasi antara SIKAP-ASN dan e-Performance, dimana nantinya kedua sistem informasi ini akan saling berkaitan pada saat penerapan nanti. SIKAP-ASN akan menilai perilaku disiplin waktu kerja PNS yang berbobot 40% dan e-Performance akan menilai kinerja dan perilaku pegawai yang berbobot 60%. Keluaran dari sistem informasi ini adalah SKP dan dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah. (rw)
29-09-2021 | 715 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1555 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1454 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2186 Kali
Operator Anjungan SIKAP-ASN Kecamatan Dibekali Keterampilan Meremote Anjungan Dari Jarak Jauh11-12-2019 | 845 Kali
Pelatihan Operator Anjungan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Kabupaten Pohuwato04-12-2019 | 1413 Kali
Sosialisasi Penerapan 3 Sistem Informasi Terintegrasi di Kabupaten Pohuwato28-11-2019 | 910 Kali
02-09-2024 | 79243 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20732 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18814 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9621 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7514 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali