24-04-2017 | 5884 Kali

Perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan dalam mengarungi kehidupan berumah tangga akan ada benturan yang sebagian berujung pada perceraian. Oleh karenanya bagi PNS, telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
Di Kabupaten Pohuwato, hampir setiap tahunnya dapat dipastikan ada PNS yang akan mengajukan permohonan ijin cerai. Seperti kasus perceraian-perceraian lainnya, kasus perceraian seorang PNS ini pun dapat menimbulkan masalah mengenai harta gono gini dan juga hak atas gaji PNS yang bersangkutan.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan masalah adalah mengenai hak seorang mantan istri atas sebagian gaji bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi karena kehendak sang suami atau karena kehendak sang isteri. Lalu bagaimana pemerintah mengatur mengenai masalah ini?
Berikut sebagian penjelasan singkat oleh Kasubid Pengawasan dan Pembinaan Aparatur mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada bekas istri dan anak-anak PNS yang telah ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016.
Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :
1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya;
2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud diatas adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.
4. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya;
6. Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji WAJIB menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang menceraikannya. (nunung)
12-06-2026 | 130 Kali
Miliki Inovasi dalam Tupoksi? BKPSDM Pohuwato Kini Wadahi Ruang Ekspos Inovasi ASN04-06-2026 | 102 Kali
Tutup Celah Produktivitas, BKPSDM akan Rancang Program Diklat Berbasis Hasil Penilaian Kinerja23-04-2026 | 94 Kali
Siap-siap! CPNS Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun 2024 dan 2025 Segera Masuk Masa Latsar13-01-2026 | 704 Kali
Profiling Tahap I Berakhir, BKPSDM Susun Permohonan Jadwal Tahap 2 untuk Jabatan Fungsional02-12-2025 | 788 Kali
Hanya 4 ASN Pohuwato Hadiri Profiling Susulan, 2 Peserta Absen Lagi Alasan Kesehatan25-11-2025 | 581 Kali
Profiling ASN Pohuwato Tuntas: 342 Peserta Selesai Asesmen, BKPSDM Pastikan 6 Absen Tetap Susulan14-11-2025 | 1183 Kali
02-09-2024 | 143223 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29757 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28238 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15825 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13426 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12962 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12419 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11919 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11315 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9930 Kali
