04-06-2026 | 181 Kali

POHUWATO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato menggelar agenda pemaparan konsep Uji Inovasi Aparatur Sipil Negara pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting BKPSDM ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menilai dan menjaring gagasan kreatif ASN guna menunjang tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma'ruf, S.Kom., S.IP, M.Si. Agenda ini turut dikawal oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan dan Penilaian Kinerja (PKAPK) beserta jajaran staf terkait, yang bertindak sebagai tim penilai terhadap setiap konsep inovasi yang dipaparkan oleh para aparatur.
Dalam sesi uji inovasi kali ini, Sabrun Hasan Djafar, S.Pd, Pengawas Sekolah Ahli Madya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan hadir mempresentasikan inovasinya melalui aplikasi Jurnal Kegiatan Harian Guru. Melalui Bidang PKAPK, BKPSDM akan melihat nilai tambahnya secara objektif apakah dampak dari sistem digital tersebut mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi efisiensi internal instansi maupun bagi daerah Kabupaten Pohuwato secara luas.
Secara substansi, Inovasi dari Bapak Sabrun Hasan Djafar, S.Pd yakni aplikasi Jurnal Kegiatan Harian Guru tersebut dirancang untuk mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tugas, performa, dan laporan kerja tenaga pendidik secara digital, transparan, dan administrasi yang lebih rapi. Selain sebagai instrumen pengawasan, data rekam jejak yang tersimpan dalam sistem ini nantinya akan diproyeksikan sebagai salah satu dasar pertimbangan utama dalam penerbitan rekomendasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pohuwato.
Lebih lanjut, setiap inovasi yang diajukan oleh ASN akan dikategorikan sebagai "ASN Inovatif" apabila secara substansi terbukti mampu memangkas alur birokrasi yang panjang serta berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan publik. Digitalisasi laporan kerja guru yang dipaparkan tersebut menjadi salah satu contoh instrumen yang dinilai dalam upaya mentransformasi pelayanan konvensional menjadi lebih terukur dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kabupaten Pohuwato membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh ASN yang memiliki gagasan inovatif dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengirimkan ringkasan inovasi ke Bidang PKAPK. Pihak BKPSDM berkomitmen untuk memberikan ruang, waktu, dan panggung presentasi kapan saja bagi setiap aparatur yang siap menguji materi inovasi yang mereka ciptakan. (rw)
30-07-2026 | 327 Kali
BKPSDM Matangkan Persiapan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah PNS Periode II Tahun 202615-07-2026 | 374 Kali
Empat Aparatur BKPSDM Pohuwato Ikuti Ukom Jabatan Fungsional Analis SDMA secara Daring12-06-2026 | 264 Kali
Miliki Inovasi dalam Tupoksi? BKPSDM Pohuwato Kini Wadahi Ruang Ekspos Inovasi ASN04-06-2026 | 182 Kali
Tutup Celah Produktivitas, BKPSDM akan Rancang Program Diklat Berbasis Hasil Penilaian Kinerja23-04-2026 | 152 Kali
Siap-siap! CPNS Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun 2024 dan 2025 Segera Masuk Masa Latsar13-01-2026 | 775 Kali
Profiling Tahap I Berakhir, BKPSDM Susun Permohonan Jadwal Tahap 2 untuk Jabatan Fungsional02-12-2025 | 856 Kali
02-09-2024 | 144171 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104379 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30182 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28586 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15884 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13690 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13189 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 12921 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12690 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12359 Kali
