Instruksi Kepala BKPP Tentang Penerapan e-Kinerja Di Lingkungan BKPP Pohuwato

29-07-2020 | 1151 Kali


POHUWATO – Senin (27/7/2020), Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu mengeluarkan Instruksi tentang Penggunaan aplikasi e-Kinerja di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato.

Dalam Instruksi bernomor 369/Ins/BKPP/808-VII Kepala BKPP menyerukan kepada Pejabat administrasi, Pejabat pengawas dan Pejabat pelaksana di lingkungan BKPP Pohuwato untuk wajb mengetahui dan menggunakan aplikasi e-Kinerja dalam rangka mengukur kinerja dan disiplin pegawai.

“Penggunaan aplikasi ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020”, bunyi salah satu point dalam instruksi Kepala BKPP.

Kabid KPAD, Rahmat Maruf, menjelaskan bahwa instruksi pimpinan ini sebagai langkah uji coba tahap II terhadap penerapan aplikasi e-performance atau e-kinerja, pasca uji coba dan evaluasi di awal tahun 2020.

“Sebelum kita terapkan dalam skala besar untuk mengukur kinerja PNS se-Kabupaten Pohuwato di tahun 2021, maka sistem ini wajib kita coba terlebih dahulu di lingkungan Badan Kepegawaian”, Ujarnya.

“Uji coba sekaligus menerapkan hasilnya terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana point 5 dalam instruksi Kepala BKPP, yakni hasil dari akumulasi inputan kinerja pada aplikasi e-kinerja menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah”, tambahnya.

Sebagai informasi, e-Kinerja yang dirancang pertengahan tahun 2019 oleh BKPP Pohuwato telah diujicobakan tahap pertama di awal tahun 2020. (Baca Informasinya Disini).

Terhadap uji coba ini, hasilnya telah dievaluasi dan dilakukan perbaikan pada aplikasinya, terutama pada modul RKT dan Kontrak SKP. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Instruksi Kepala BKPP Tentang Penerapan e-Kinerja Di Lingkungan BKPP Pohuwato, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami