29-07-2020 | 1528 Kali

POHUWATO – Senin (27/7/2020), Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu mengeluarkan Instruksi tentang Penggunaan aplikasi e-Kinerja di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato.
Dalam Instruksi bernomor 369/Ins/BKPP/808-VII Kepala BKPP menyerukan kepada Pejabat administrasi, Pejabat pengawas dan Pejabat pelaksana di lingkungan BKPP Pohuwato untuk wajb mengetahui dan menggunakan aplikasi e-Kinerja dalam rangka mengukur kinerja dan disiplin pegawai.
“Penggunaan aplikasi ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020”, bunyi salah satu point dalam instruksi Kepala BKPP.
Kabid KPAD, Rahmat Maruf, menjelaskan bahwa instruksi pimpinan ini sebagai langkah uji coba tahap II terhadap penerapan aplikasi e-performance atau e-kinerja, pasca uji coba dan evaluasi di awal tahun 2020.
“Sebelum kita terapkan dalam skala besar untuk mengukur kinerja PNS se-Kabupaten Pohuwato di tahun 2021, maka sistem ini wajib kita coba terlebih dahulu di lingkungan Badan Kepegawaian”, Ujarnya.
“Uji coba sekaligus menerapkan hasilnya terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana point 5 dalam instruksi Kepala BKPP, yakni hasil dari akumulasi inputan kinerja pada aplikasi e-kinerja menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah”, tambahnya.
Sebagai informasi, e-Kinerja yang dirancang pertengahan tahun 2019 oleh BKPP Pohuwato telah diujicobakan tahap pertama di awal tahun 2020. (Baca Informasinya Disini).
Terhadap uji coba ini, hasilnya telah dievaluasi dan dilakukan perbaikan pada aplikasinya, terutama pada modul RKT dan Kontrak SKP. (rw)
12-06-2026 | 117 Kali
Miliki Inovasi dalam Tupoksi? BKPSDM Pohuwato Kini Wadahi Ruang Ekspos Inovasi ASN04-06-2026 | 100 Kali
Tutup Celah Produktivitas, BKPSDM akan Rancang Program Diklat Berbasis Hasil Penilaian Kinerja23-04-2026 | 93 Kali
Siap-siap! CPNS Kabupaten Pohuwato Formasi Tahun 2024 dan 2025 Segera Masuk Masa Latsar13-01-2026 | 699 Kali
Profiling Tahap I Berakhir, BKPSDM Susun Permohonan Jadwal Tahap 2 untuk Jabatan Fungsional02-12-2025 | 788 Kali
Hanya 4 ASN Pohuwato Hadiri Profiling Susulan, 2 Peserta Absen Lagi Alasan Kesehatan25-11-2025 | 581 Kali
Profiling ASN Pohuwato Tuntas: 342 Peserta Selesai Asesmen, BKPSDM Pastikan 6 Absen Tetap Susulan14-11-2025 | 1183 Kali
02-09-2024 | 143209 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29752 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28229 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15824 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13420 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12955 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12395 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11909 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11269 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9885 Kali
