23-08-2021 | 4571 Kali

POHUWATO – PT Taspen (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun Cabang Gorontalo meminta masyarakat khususnya pensiunan dan pegawai ASN Kabupaten Pohuwato yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen soal bagi-bagi dividen dan pemberian tambahan manfaat tabungan hari tua (THT), karena itu murni modus penipuan.
Branch Manager PT Taspen Cabang Gorontalo, Kabul Wiboeo melalui suratnya tertanggal 9 Agustus 2021, mengatakan, belakangan ini kembali marak penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) terhadap nasabah Taspen dengan modus bagi-bagi dividen.
Untuk itu beliau menghimbau untuk menyebarkan informasi tentang Penipuan atas nama PT. Taspen dalam hal memberikan dividen, sisa asuransi dan bantuan sosial (bansos), sebagai mitigasi resiko untuk mencegah adanya korban dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya di kemudian hari.
Dalam lampiran suratnya, PT Taspen (Persero) juga mengingatkan kepada seluruh nasabah Taspen untuk lebih waspada apabila menerima SMS, Pesan WhatsApp, Telepon atau surat yang mengatasnamakan PT. Taspen atau Pejabat yang ada di PT. Taspen, yang isinya bersifat meminta dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Nomor Rekening dan SK Pensiun.
PT. Taspen tidak pernah menawarkan dan menjanjikan untuk memberikan dividen, sisa asuransi dan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apapun dan untuk kegiatan apapun.
Jika ada oknum yang mengatasnamakan PT Taspen yang menghubungi nasabah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan modus Dividen atau Bantuan Sosial lainnya, silakan konfirmasi dan laporkan ke Kantor PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Gorontalo.
Seluruh informasi terkini mengenai program atau kegiatan PT Taspen (Persero) dapat diakses melalui situs resmi PT. Taspen dengan alamat : taspen.co.id. Atau melalui saluran komunikasi resmi PT Taspen yang diakses melalui Call Center TASPEN : 1 500 919, Media Sosial Facebook : Taspen Kita, Instagram : @taspenkita dan Twitter : taspen.kita. (rw)

21-01-2026 | 336 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 835 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 671 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 312 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 305 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 586 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 1514 Kali
02-09-2024 | 141758 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29218 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27396 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15778 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12963 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12432 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11561 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11302 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9463 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9019 Kali
