Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 2026

05-01-2026 | 204 Kali


POHUWATO – Menandai awal tahun kinerja 2026, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memberikan kejutan progresif dalam Apel Perdana yang digelar pada Senin (05/01/2026). Merujuk pada Surat Edaran Nomor T/3.2.009/BKPSDM/808-I, Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi akan menerapkan sistem Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel yang mulai berlaku pada 9 Januari 2026.

Dalam arahannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menjaga kualitas layanan publik.

“Untuk Kabupaten Pohuwato, penerapan FWA akan kita laksanakan setiap hari Jumat. Artinya, dalam satu minggu hanya empat hari kerja di kantor, sementara pada hari Jumat ASN dapat bekerja secara fleksibel,”jelas Bupati.

Meski bekerja secara fleksibel, Bupati menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ASN diminta tetap berada di wilayah Kabupaten Pohuwato serta mengaktifkan alat komunikasi, khususnya telepon genggam, guna memudahkan koordinasi.  Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas, taat pada jam kerja yang berlaku sesuai ketentuan. Tidak hanya saat FWA, tetapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah dapat menerapkan FWA secara penuh. Beberapa unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, tetap harus menjalankan layanan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa BKPSDM Pohuwato menyediakan ruang konsultasi setiap hari Jumat. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN yang mengalami permasalahan kepegawaian, meskipun sedang menjalankan FWA.

"Kebijakan ini adalah langkah kita menuju birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Saya berharap seluruh ASN Pohuwato dapat menjaga amanah ini dengan tetap memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat," pungkas Bupati di akhir arahannya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 2026, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami