05-01-2026 | 243 Kali

POHUWATO – Menandai awal tahun kinerja 2026, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memberikan kejutan progresif dalam Apel Perdana yang digelar pada Senin (05/01/2026). Merujuk pada Surat Edaran Nomor T/3.2.009/BKPSDM/808-I, Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi akan menerapkan sistem Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel yang mulai berlaku pada 9 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
“Untuk Kabupaten Pohuwato, penerapan FWA akan kita laksanakan setiap hari Jumat. Artinya, dalam satu minggu hanya empat hari kerja di kantor, sementara pada hari Jumat ASN dapat bekerja secara fleksibel,”jelas Bupati.
Meski bekerja secara fleksibel, Bupati menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ASN diminta tetap berada di wilayah Kabupaten Pohuwato serta mengaktifkan alat komunikasi, khususnya telepon genggam, guna memudahkan koordinasi. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas, taat pada jam kerja yang berlaku sesuai ketentuan. Tidak hanya saat FWA, tetapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah dapat menerapkan FWA secara penuh. Beberapa unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, tetap harus menjalankan layanan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa BKPSDM Pohuwato menyediakan ruang konsultasi setiap hari Jumat. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh ASN yang mengalami permasalahan kepegawaian, meskipun sedang menjalankan FWA.
"Kebijakan ini adalah langkah kita menuju birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Saya berharap seluruh ASN Pohuwato dapat menjaga amanah ini dengan tetap memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat," pungkas Bupati di akhir arahannya. (rw)
21-01-2026 | 182 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 499 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 481 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 261 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 244 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 449 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 1217 Kali
02-09-2024 | 140955 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 28943 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27225 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15733 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12791 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12265 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11299 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 10869 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8979 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8814 Kali
