Tanggapan BKPP Soal Keluhan Diklat Fungsional Jabatan Pasca Pelantikan

17-12-2021 | 935 Kali


POHUWATO – Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Kajian Pengembangan Aparatur dan Diklat, Rahmat Ma’ruf S.IP, M.Si menanggapi soal keluhan pelantikan jabatan fungsional arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten Pohuwato, yang diberitakan sebuah media online kabardaerah.or.id di tanggal 16 Desember 2021 pasca pelantikan 226 Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.

(Baca Disini : Irmawati Liputo Keluhkan Pelantikan Jabatan Fungsional Arsiparis, https://kabardaerah.or.id/irmawati-liputo-keluhkan-pelantikan-jabatan-fungsional-arsiparis)

Kabid KPAD BKPP, Rahmat Ma’ruf mengaku bersyukur atas keluhan yang di sampaikan oleh Arsiparis Muda Irmawati Liputo, sehingga BKPP akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam waktu dekat ini.

“Untuk itu, kami akan segera bersilaturahim ke Dinas Persipda dalam rangka koordinasi tindak lanjut 5 (lima) orang aparatur yang belum diikutkan pada pelaksanaan diklat dalam jabatan fungsional”, terangnya.

Dalam peraturan Bupati Pohuwato Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penatalaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, mekanisme pelaksanaan diklat dimulai dari Analisis Kebutuhan Diklat, sehingga diklat apa yang akan dilaksanakan dimuat pada proposal analisis kebutuhan diklat (AKD).

 “Hingga saat ini hasil AKD dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk pelaksanaan pelatihan tahun 2022 belum masuk ke Badan Kepegawaian, khususnya di Bidang Kajian Pengembangan Aparatur”, jelas Rahmat.

Rahmat menjelaskan pengembangan kompetensi aparatur, pihak BKPP selalu berkoordinasi dengan unit instansi teknis daerah untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan instansi pembina.

“Saat ini yang aktif dan intens berkomunikasi dengan BKPP Pohuwato dalam hal pengembangan atau uji kompetensi aparaturnya baru Dinas Pertanian”, terang Rahmat.

Rahmat menambahkan bahwa diawal masa jabatan pemerintahan SMS, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati pohuwato telah mempresentasekan dihadapan Kemendagri bahwa Pemda Pohuwato telah memprogramkan peningkatan kompetensi melalui dokumen Rencana Kerja Tindak Lanjut, dan akan melakukan pengembangan kompetensi yang terukur.

"Ini perintah bupati kepada BKPP. Sehubungan dengan pesan bupati ini, maka BKPP telah membuat draft Peraturan Bupati perihal performa ASN Sehat dan telah disampaikan kepada bupati serta diteruskan ke bagian hukum untuk dilakukan kajian dan bahasan, untuk kemudian diundangkan", pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Tanggapan BKPP Soal Keluhan Diklat Fungsional Jabatan Pasca Pelantikan, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami