06-08-2022 | 1230 Kali

POHUWATO – Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, Pemkab Pohuwato menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dengan melakukan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui BKPP berharap tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa diketahui secara detail jumlah dan konpetensinya, termasuk informasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh masing-masing Tenaga Non ASN.
Kepala BKPP Pohuwato melalui Kabid Sistem Informasi Kepegawaian, Syaiful Safril Luma, mengungkapkan bahwa kebijakan pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga Non ASN. Baik itu tenaga guru dan non guru, tanpa ada pengecualian.
“Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengambil langkah ini untuk menyahuti Surat Edaran Menpan tanggal 22 Juli tentang Pendataan Non ASN. Semua yang namanya tenaga Non ASN, baik nakes, tenaga guru, penyuluh, tenaga Administrasi, tenaga teknis lainnya, tenaga non teknis seperti cleaning service dan sopir mobil dinas, Eks Honorer THK-II, Non ASN dengan 5 tahun kerja, yang memiliki masa kerja 3 tahun, bahkan Non ASN 1 tahun masa kerja, wajib untuk didata”, ungkap Kabid Sinka Syaiful Safril.
Menurut Syaiful, Surat Edaran ini baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Ia berharap, Surat Edaran ini jangan ditanggapi dengan persepsi lain atau argumen tanpa dasar hingga akan menimbulkan kegaduhan.
“Ini baru sebatas pendataan tenaga Non ASN, belum ke lain-lain. Jangan lagi ada informasi hoax yang tersebar bahwa tenaga Non ASN akan dialihkan”, Ujarnya.
Pendataan tenaga Non ASN ini, lanjut Kabid Sinka, dimaksudkan untuk mengetahui postur yang sesungguhnya dari keberadaan Non ASN di Kabupaten Pohuwato. Sebab, tanpa data valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN.
Dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato menyebutkan 6 (enam) poin utama yang targetnya harus selesai di tanggal 31 Agustus 2022, yakni :
21-01-2026 | 336 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 835 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 671 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 312 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 304 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 586 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 1511 Kali
02-09-2024 | 141741 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29212 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27394 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15777 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12961 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12429 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11554 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11293 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9449 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9019 Kali
